= Terlibat Dugaan Korupsi, Kaban BPBD Deli Serdang Ditahan Jaksa - Nuansa Metro

Terlibat Dugaan Korupsi, Kaban BPBD Deli Serdang Ditahan Jaksa


Foto : AF bersama ER saat digelandang Jaksa.

Nuansa Metro - Deli Serdang |  Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang, AF Karokaro dan Bendahara Pengeluaran BPBD ER ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang dan dititipkan ke Rutan Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Selasa (23/4) sekira pukul 16.00 Wib.

Dijelaskan, bahwa keduanya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2023.

Disebutkan, semenjak pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengendus ada dugaan tindak pidana korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam. AF terakhir menjabat sebagai kepala BPBD akhir tahun 2023.

Diawal awal tahun 2024, Amos mendapat demosi ditempatkan sebagai Sekretaris di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Deliserdang. Sampai ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang jabatan AF sebagai Sekretaris Kesbangpol.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Muhamad Jeffry mengatakan, keduanya disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 yang merugikan Keuangan Negara.

Bahwa tersangka AF selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deliserdang / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023.

Dan tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023, diduga telah menyalahgunakan Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023.

Keduanya mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.856 Juta.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April -12 Mei 2024 di Rutan Kelas 1 Medan," pungkas Kejari Deli Serdang.


•  Romson nainggolan, Amd.