= MK Menolak Gugatan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024, Ucapan Selamat dan Apresiasi Ditujukan ke Pemenang Pilpres - Nuansa Metro

MK Menolak Gugatan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024, Ucapan Selamat dan Apresiasi Ditujukan ke Pemenang Pilpres


Foto : Sidang putusan gugatan terkait sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) 

Nuansa Metro - Jakarta |  Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, terkait sengketa Pilpres 2024. Dalam pengumuman resmi, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.

Ganjar Pranowo, dalam pernyataannya di gedung MK, Jakarta Pusat, mengungkapkan kesediaannya untuk menerima keputusan tersebut. 

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," ujarnya.

Tidak hanya itu, Ganjar juga memberikan ucapan selamat kepada pasangan pemenang Pilpres, Prabowo - Gibran, sambil berharap agar tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa ke depan dapat segera diselesaikan.

Dalam apresiasinya terhadap proses di MK, Ganjar juga menyampaikan terima kasih kepada para relawan dan masyarakat yang telah mendukungnya. Ia juga memberikan penghargaan kepada hakim MK atas proses yang telah dilakukan, terutama atas adanya dissenting opinion di dalam putusan tersebut.

Sementara itu, Mahfud MD juga mengakui penerimaan terhadap putusan MK sebagai bagian dari keadaban hukum.

 "Kami menerima, demi keadaban hukum. Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri," ujarnya.

Meskipun MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar - Mahfud, mereka mengaku puas dengan proses tersebut. 

Menurut Mahfud, keputusan MK ini merupakan sejarah baru, karena untuk pertama kalinya terdapat dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres.

Dengan demikian, putusan MK ini mengakhiri proses hukum terkait sengketa Pilpres 2024 dan menegaskan pemenangnya secara resmi.



• ZuL