= Pembangunan Toko Bahan Bangunan Diduga Belum Berijin, Sat Pol PP Karawang Jangan Diam! - Nuansa Metro

Pembangunan Toko Bahan Bangunan Diduga Belum Berijin, Sat Pol PP Karawang Jangan Diam!



Foto : Pembangunan toko bahan bangunan seluas 3000 meter yang diduga belum berijin

Nuansametro.co.id - Karawang 
Pembangunan toko bahan bangunan yang luasnya lebih kurang 3.000 meter di seputaran pertokoan Blok K Perumnas BTJ Desa Sukaluyu Kecamatan Teluk Jambe Timur, diduga belum berijin, padahal bangunan seluas itu idealnya diuruskan dahulu perijinannya sebelum melaksanakan kegiatan.

“Seharusnya sebelum membangun SS kantongi dulu ijinnya, seperti PBG, Amdal Lalin, rekom Damkar, UKL UPL dan sebagainya, jangan baru
dapat surat KRK dari PUPR dijadikan modal untuk membangun,” jelas Ketua DPD JPKP Karawang, Ahmad Hasan.

Ahmad menegaskan, hendaknya dinas terkait seperti PUPR, Dishub, DLHK, BPMPTSL turun ke lokasi proyek, guna mengecek udah berijin atau belum pembangunan material bangunan seluas 3000 meter tersebut.

“Jika belum lengkap ijinnya, stop pekerjaannya terlebih dahulu, jangan pura pura tidak tahu,” ujar Ahmad.

Pihak pemohon ijin SS ketika ditemui sedang tidak ada di tempat, yang ada pengawas pembangunan bernama Ika yang sedang mengawasi pembangunan bangunan material bangunan 3000 meter.

Selaku pengawas proyek pembangun material bangunan, Ika tidak dapat memberikan keterangan dia hanya memberikan foto copy KRK dari dinas PUPR.

“Kami tidak berwenang untuk urusan perijinan,” jawab Ika singkat seperti dilansir dari Dejurnal.com.

Menurut Ahmad, legalnya sebuah proyek pembangunan apalagi seluas 3000 meter, sejatinya memiliki ijin PBG, amdalalin dan ijin lainnya sebagai bentuk legalnya suatu bangunan, kalau hanya sekedar surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), tentu bukan merupakan sebuah legalitas ijin membangun.

“Satpol PP sebagai penegak perda hendaknya cek ke lapangan untuk menertibkan, diduga pihak pengelola bangunan tersebut pun belum ada koordinasi dengan pihak RT dan RW setempat,"  terangnya.

• NP