= Banyaknya Permasalahan Membelit Sejumlah Perumahan, Ketua Komisi III DPRD Karawang Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 - Nuansa Metro

Banyaknya Permasalahan Membelit Sejumlah Perumahan, Ketua Komisi III DPRD Karawang Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022



Foto : H. Endang Sodikin, S.Pd.I, S.H., M.H. saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

www.nuansametro.co.id - Karawang 
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I, S.H., M.H., mengikuti rapat minggon yang diselenggarakan pihak Kecamatan Purwasari di Desa Sukasari, Selasa (14/3/2023).

Dalam acara minggon tersebut, Kang HES yang didampingi Camat Purwasari Muhana dan jajaran Muspika lainnya serta aleg Saepudin Permana mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

Politikus Gerindra itu pun mengungkapkan adanya sejumlah permasalahan yang membelit sejumlah perumahan di Kabupaten Karawang.

“Dari data yang tercatat di Dinas PRKP ada 238 perumahan yang tersebar di Kabupaten Karawang, namun hanya 145 perumahan yang menyerahkan sarana tempat pemakaman umum (TPU) sebesar 2 persen dari total lahan perumahan, sisanya belum tercatat dalam data di Dinas PRKP,” ungkapnya.

Untuk meminimalisir permasalahan yang ditimbulkan dari perumahan, lanjutnya, dalam Perda tersebut dicantumkan tim verifikator selain dari pihak kecamatan, BPN, Bappeda dengan dipimpin langsung Sekda Karawang, juga dilibatkan pemerintahan desa.

“Hal itu dilakukan agar semua berpartisipasi aktif. Dikhawatirkan jika pihak desa tidak dilibatkan justru permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan dari perumahan di tingkat desa tidak terakomodir,” ucapnya.

Kang HES menjelaskan, prasarana yang wajib diserahkan perumahan di antaranya jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) dan tempat pembuangan sampah.

Kemudian sarana di antaranya sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana TPU dan sarana ruang terbuka hijau.

“Selanjutnya utilitas yang di antaranya jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, sarana pemadam kebakaran dan sarana penerangan jalan umum,” tutupnya.

• Rls/Fan