= Penyedia Jasa Sesalkan Sanggahnya Diduga Tidak di Respon, DN : "Untuk Apa Ada Tender?" - Nuansa Metro

Penyedia Jasa Sesalkan Sanggahnya Diduga Tidak di Respon, DN : "Untuk Apa Ada Tender?"



Foto : DN

www.nuansametro.co.id - Karawang
Polemik proses lelang pada proyek rumah singgah tahun 2022 di dinas PUPR Karawang terus bergulir.

Merasa sanggahannya belum di tanggapi oleh pihak PPK dan ULP, terkait adanya dugaan kejanggalan pada pelaksanaan lelang rumah singgah, membuat DN meradang.

Di temui Jurnalis nuansametro.co.id di kediamannya, DN menyampaikan kekecewaannya kepada PPK dan ULP dinas PUPR Karawang. Dirinya menantang untuk menunjukan kepada dirinya (penyedia jasa), kalau benar pemenang tender beserta cadangannya itu di periksa, secara normatif hanya 6 penyedia yg di periksa atau di evaluasi. Dari mulai evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi kualifikasi dan harga.

"Tunjukan hasil koreksi aritmatik harganya sampai di tetapkan pemenang ke kami selaku si penawar urutan 10, harusnya tim II 
pekerjaan konstruksi dinas PUPR menanggapi sanggahan dari kami, meminta evaluasi ulang, padahal sifatnya hanya layanan, kami pun berhak mempertanyakan hal itu, tapi hingga saat ini jawabannya nihil,"  ungkapnya, Senin (12/9/2022).

DN menegaskan pihaknya meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak menandatangani SPPBI sampai tanggal 8 september 2022 dan Kontrak sampai 14 september 2022, karena dirinya akan melakukan Sanggah Banding.

"Masih ada waktu 5 hari lagi,"  tandasnya.

Kata DN, seperti diketahui sebelumnya, proses tender pertama (1) alasan tim II Pekerjaan Kontruksi dinas PUPR, Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya 
 

"Sedangkan menurut dokumen pemilihan syarat gagal tender 
G. Tender Gagal Dan Tindak Lanjut Tender Gagal 37,"  Terangnya.

Menurutnya, tender Gagal 37.1 Tender dinyatakan gagal dalam hal :
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; 
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; 
c. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di atas HPS; 
d. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; 
e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
 f. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme;
 g. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; 
h. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan;
 i. Pokja Pemilihan/PPK terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme;
 j. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan dan/atau 
k. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultasi Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Lanjut DN, proses lelang pertama pokja tim II pekerjaan konstruksi dinas PUPR sudah menetapkan pemenang 
Dengan Harga Penawaran Rp. 1.547.830.359,15, artinya ada dugaan calon pemenangnya ketinggalan kereta sehingga ditetapkanlah tender ulang?  

"Proses tender kedua (2) tender ulang ada dugaan ketidaktransparanan pokja tim II terhadap dokumen yang di tetapkan pemenang. Maka dari itu kami dari penyedia jasa meminta untuk evaluasi ulang,"  pungkasnya.

Saat jurnalis Nuansa Metro akan mengkonfirmasikan hal tersebut kepada PPK dan ULP yang dimaksud tidak berada ditempat.

• Irfan Sahab