= DPW JPKP Sumut : "Berantas Mafia Perkara di Jalan Kuda" - Nuansa Metro

DPW JPKP Sumut : "Berantas Mafia Perkara di Jalan Kuda"


www.nuansametro.co.id - Medan 
Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kinerja  Pemerintah (JPKP) dan Komunitas Sahabat Indonesia ( KSI) menggelar unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/08/2022).

Massa datang ke depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil membawa spanduk yang bertuliskan, berantas mafia perkara dan tegakkan hukum dan keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kordinator Lapangan (Korlap) massa Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Nicodemus Roger Nadeak dalam orasinya menjelaskan, adanya rencana Juru Sita Pengadilan Negeri melaksanakan Eksekusi Tanah di Jalan.Kuda Medan,Rabu 24 Agustus 2022 antara Lim Sun San/Halim Tjipta Sanjaya,Oei Giok Li Ng  dengan Usman Ahmad Balatif dan Abdul Nasir terindikasi kejanggalan.

Menurut Nicodemus, sengketa tanah tersebut di tengarai adanya permainan mafia perkara yang di duga memperalat oknum di Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes Medan.

Mencuatnya permasalahan ini, kata Nicodemus jangan memperburuk citra Kepolisian dan institusi pengadilan di Medan.

Nicodemus Nadeak dalam orasinya mengingatkan aparat Polrestabes Medan dan Pengadilan Negeri Medan, untuk tidak memihak serta segera membatalkan eksekusi yang syarat dangan adanya tekanan dari mafia perkara.Pihaknya meminta Kapolri dan Mahkamah Agung membersihkan oknum-oknum yang bermain dalam permasalahan ini.

" Kita tidak mau institusi pengadilan dan kepolisian tercoreng oleh oknum mafia perkara itu. Kami meminta eksekusi di batalkan demi hukum dan kita juga mendesak kepada Kapolri dan Menkopolhukam agar menindak oknum-oknum yang terlibat,"  kata Nicodemus di dampingi Dedek Sumarna dari DPP KSI.

Nicodemus menilai ada persoalan mendasar dalam kasus ini, di mana aparat tidak jeli sehingga masyarakat mencium adanya dugaan permainan dan tekanan mafia perkara dalam kasus ini.

" Pertama tanah tersebut merupakan milik Halim Tjipta Sanjaya dan sudah berkekuatan hukum tetap sesuai akta jual beli pada 10 Juli 1997. Tanah tersebut semula atas nama Yayasan Sech Oemar Bin Salim Bahadjadj dan statusnya telah menjadi  Sertifikat Hak Milik atas nama Halim Tjipta Sanjaya   dengan nomor 839/Pandau Hulu I tanggal 4 Februari 1997,"  jelasnya.

Kedua, dalam perkara tersebut masih ada upaya hukum bantahan dan upaya hukum kasasi dari Halim Tjipta Sanjaya dan Oei Giok Li Ng sedang berjalan dalam proses dan belum ada putusan. " Kita melihat dalam proses ini seperti ada pemaksaan dan tekanan sehingga aparat sembrono dan tergesa-gesa," katanya.

Kejanggalan berikutnya,dalam kasus ini pemohon eksekusi juga tidak memiliki legal standing atau dasar untuk mengajukan eksekusi. Dimana salah satunya pemohon sudah meninggal dunia atas nama Usman Ahmad dan pemohon lainnya atas nama eksekusi di nyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penggunaan surat palsu.

" Ini yang menjadi perhatian kita, pemohon eksekusi sudah meninggal dan satu lagi juga di nyatakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pemalsuan surat.Kita minta aparat Kepolisian jeli.Maka itu kita menduga adanya permainan mafia perkara," katanya lagi.

Yang paling mencengangkan kata Nicodemus,pemohon eksekusi dalam kasus ini tidak memiliki alas hak bukti kepemilikan seperti yang di miliki saudara Halim Tjipta Sanjaya." Selain pemohon tidak memiliki alas hak bukti, amar putusan juga tidak sesuai objek eksekusi,"  tegasnya.

Sementara itu Dedek Sumarna menyesalkan oknum pengadilan dan Polrestabes di duga memperkeruh suasana penegakan hukum dan menghimbau agar eksekusi yang akan di laksanakan 24 Agustus 2024 segera di batalkan dan mengusut dugaan keterlibatan oknum tersebut. Kita minta usut, demi penegakan hukum," katanya.

Nicodemus dan Sedekah Sumarna berjanji akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi jika juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan tetap melaksanakan eksekusi

Menyahuti itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Soniadi menyambut baik aspirasi massa itu. Namun dia berharap massa menyerahkan laporan atau bukti tertulis agar bisa di sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri PN (Medan). 

Akhirnya massa menyerahkan satu bundel bukti tentang sengketa tanah di Jalan Kuda kepada Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan.

• Romson Nainggolan