= DPR Panggil Kapolri, Bahas Kasus Brigadir J - Nuansa Metro

DPR Panggil Kapolri, Bahas Kasus Brigadir J


Foto : Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat dengan di DPR RI

www.nuansametro.ci.id - Jakarta
Hari ini Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya, Rabu, (24/8/2022).

Komisi Hukum DPR akan meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Rapat pasti terbuka, karena DPR adalah wakil rakyat. Nanti kalau tertutup seakan-akan ada kongkalikong seperti yang selama ini dianggap DPR dapat amplop cokelat dan lain-lain (dari Sambo)," ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid lewat keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Menurut Jazilul, rapat hari ini akan membahas isu adanya kerajaan Sambo di Mabes Polri, hingga Konsorsium 303 yang diduga membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.

Konsorsium ini disebut dipimpin oleh petinggi Polri. "Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan dan bersih-bersih di Kepolisian. Itu harus. Kalau tidak, citra polisi akan hancur,"  ungkapnya.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyebut kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan penembakan yang menewaskan Brigadir J, perlu mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Karena itu, menurut dia, reformasi Polri menjadi hal yang mendesak dilakukan melalui revisi terbatas UU Kepolisian.

"Revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan, mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan,"  ujar Baidowi.

Baidowi menilai, reformasi Polri perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi, sehingga perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian khususnya terkait formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.

Menurut dia, perlu reformulasi ketentuan bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, yakni dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan tetap. 

"Karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara, maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian,"  terang dia.

Baidowi menjelaskan, UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas untuk tujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat. 

• ZuL