= Buntut Puluhan Jabatan Kosong, Cellica Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Dilaporkan ke Presiden - Nuansa Metro

Buntut Puluhan Jabatan Kosong, Cellica Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Dilaporkan ke Presiden


Foto ; Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.

www.nuansametro.co.id - Karawang 
Bupati Cellica Nurrachadiana dilaporkan ke Presiden Republik Indonesia. Selaku Pejabat Pembina kepegawaian, Bupati Cellica dianggap lalai dan diduga membiarkan jabatan strategis di lingkungan pemda Karawang dibiarkan kosong dan lebih gemar jabatan kosong itu di Plt-kan. Banyak jabatan Plt melebihi 6 bulan lamanya, bahkan ada yang hampir dua tahun.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke redaksi nuansametro.co.id, Selasa (23/8/2022).

Menurut Panji, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara, dimana seorang Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan kata Panji lagi, menurut Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya, menyebutkan jika posisi Pelaksana Tugas (Plt) maksimal hanya enam bulan dan Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya menyebutkan jika posisi Pelaksana Tugas (Plt) maksimal hanya enam bulan.

"Kita tidak tahu apa motivasi Bupati untuk tidak segera melakukan pengisian jabatan kosong tersebut, seolah di lingkungan Pemda Karawang miskin sumber daya manusia dan ini bukanlah pembiaran jabatan kosong. Ini bukanlah diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana diskresi itu suatu keputusan yang dibuat karena  belum ada aturannya. Dan menurut kami, membiarkan jabatan kosong bukanlah diskresi, karena semua sudah diatur termasuk lamanya jabatan Plt,"  ungkap Panji.

Lebih lanjut, Panji mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat laporan tertulis bernomor 198/LSMKR-LP/VIII/2022, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Tertanggal 23 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi AL Panji. 

"Surat laporan tertulis ini juga ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Apratur Sipil Negara (KASN), Gubernur Jawa-Barat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa-Barat.
Surat laporan dan tembusan kami buat dan dikirim online portal lembaga masing-masing dan melalui pos tercatat,"  terangnya.

Selain itu pihaknya menyurati juga APH untuk meminta menyelidiki, apakah pembiaran jabatan kosong ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian negara. 

"Kami juga menilai hal ini rawan penyalahgunaan APBD. Memang seorang  Plt Itu tidak mendapat dobel uang tunjangan tapi ada pos-pos yang lain berpotensi disalahgunakan cenderung kegiatan fiktif dan ini tugas APH untuk menyelidikinya,"  tandasnya.

Panji berharap, surat nya itu mendapat atensi dan ada follow up-nya.

• Red