= Kepala Desa di Dua Kecamatan Mengikuti Rapat Penetapan Dan Penegasan Batas Administrasi Desa - Nuansa Metro

Kepala Desa di Dua Kecamatan Mengikuti Rapat Penetapan Dan Penegasan Batas Administrasi Desa


www.nuansametro.co.id - Karawang
Pelaksanaan rapat kegiatan penetapan dan penegasan batas administrasi desa ini di laksanakan di aula kantor Desa Kedung Jeruk Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, Selasa (19/07/2022).

Pada acara rapat kegiatan tersebut hadir Kasie PMD Kecamatan Cibuaya H. Agus Muhaedi, S.Ag yang mewakili Camat Cibuaya berserta staf dan jajaran Kecamatan Cibuaya, perwakilan dari PT. Geo Informatika Solusindo selaku konsultan, para Kepala Desa se-Kecamatan Cibuaya dan se-Kecamatan Tirtajaya.

Rapat kegiatan penetapan dan penegasan administrasi batas desa tersebut membahas tentang administrasi dan batas wilayah desa masing-masing, yang di isi dengan sesi tanya jawab antara peserta rapat dengan konsultan selaku pihak perwakilan dari PT Geo Informatika Solusindo.

Dalam sambutanya H. Agus Muhaedi mengatakan, terkait dengan adanya kegiatan penetapan dan penegasan administrasi batas desa ini, adalah untuk lebih mengoptimalkan sistem kepemerintahan di desa masing-masing terutama di bidang administrasinya. 

"Selain itu agar di ketahui pula batas-batas wilayah desanya masing-masing, sehingga di mungkinkan nantinya itu akan lebih memudahkan masyarakat menjadi tau batas desanya dan terutama bagi para Kepala Dusun desa itu sendiri,"  ujar Agus.

Menurutnya, terlepas daripada itu dengan adanya kegiatan ini, sistem Pemerintahan Desa tentunya akan menjadi lebih optimal lagi.

"Kami dari pihak Kecamatan Cibuaya mengucapkan terima kasih dan berharap, semoga untuk kedepannya setiap desa yang ada di Kecamatan Cibuaya dan Tirtajaya khususnya, akan menjadi desa yang lebih baik lagi dari sebelumnya,"  harapnya.

Sementara itu Muhammad Lutfi Husaeni, selaku konsultan PT Geo Informatika Solusindo dalam rapat itu menyampaikan, mengenai batas-batas desa itu sendiri bisa pada alur sungai, lahan pesawahan, lahan darat atau lahan pemukiman.

"Adapun dalam teknisnya nanti, kami akan memberikan Bimbingan Teknik (Bimtek) kepada masing-masing Desa," Ungkapnya.

Penetapan dan penegasan batas desa itu sendiri yang berhubungan dengan ketetapan administrasi masing-masing desa, telah tertuang di Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

"Dan untuk tambahan masing-masing batas desa nanti di beri tanda untuk di dokumentasi,"  tutupnya.

• Asep S/ Abdul R