= Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan di Palumbonsari - Nuansa Metro

Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan di Palumbonsari


Illustrasi (photo: Net)

www.nuansametro.co.id - Karawang 
Banyaknya korban akibat dari menenggak minuman keras oplosan, akhirnya pihak Kepolisian Resor Karawang menetapkan tiga orang tersangka. Diantaranya, penjual dan peracik minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 8 orang di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, mengungkapkan, tiga tersangka itu yakni berinisial Y dan D sebagai penjual miras, dan R sebagai peracik miras.

“Jadi kita sudah mengamankan tiga tersangka, yang mana dua orang sebagai penjual perannya, terus satu orang yang meracik,” ujar AKP Edi, di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).

Kasat Narkoba menjelaskan, para pelaku meracik miras oplosan dengan bahan racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi.

“Barang bukti yang diamankan miras yang biasa disebut jimbel yang mereka racik sendiri, harganya Rp 25 Ribu perbotol,” ujar AKP Edi.

Kepada para tersangka, polisi menerapkan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan 20 tahun atau seumur hidup penjara.

"Bahkan ada pasal lain yakni Pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara,"  jelas AKP Edi.

Sebanyak 8 orang warga Karawang tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Akibat dari menenggak miras oplosan tersebut, para korban mengalami muntah-muntah, kemudian meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit. 

• Jajat