= Tersangka Kasus Korupsi DAM Parit Dinas Pertanian Karawang di Jebloskan ke Dalam Penjara - Nuansa Metro

Tersangka Kasus Korupsi DAM Parit Dinas Pertanian Karawang di Jebloskan ke Dalam Penjara


Illustrasi dipenjara ( Poto : net)

www.nuansametro.co.id - Karawang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya menjebloskan tersangka korupsi pembangunan DAM parit, Us (60), Jumat (13/5/22).

Negara dirugikan sebesar Rp. 9 Miliar akibat dari korupsi proyek tahun anggaran tahun 2018 senilai Rp 9 miliar itu. Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menahan tersangka setelah sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 orang saksi termasuk saksi ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana mengungkapkan, bahwa penahanan terhadap tersangka Us berdasarkan penilaian obyektif dan subyektif. Selain karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga untuk memudahkan persidangan.

"Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Minggu depan berkas perkara akan kita limpahkan,” kata Martha didampingi Kasipidsus Karawang, Dani kepada wartawan.

Menurut Kajari Karawang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan 170 orang saksi, penyidik menemukan bukti perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa. Tersangka memungut uang kepada penerima bantuan yaitu kelompok tani. Meski bantuan disalurkan melalui rekening masing-masing kelompok tani, namun terdakwa meminta uang dari bantuan tersebut.

“Saksi dari kelompok tani mengungkapkan adanya pungutan yang dilakukan tersangka,” katanya.

Kajari menuturkan, saat melakukan pemeriksaan, penyidik berusaha mengembangkan kasus tersebut kepada pihak lain yang menjadi aktor intelektual. Namun tersangka tidak mengungkap siapa saja penerima uang dari hasil korupsi itu. Tersangka hanya menjelaskan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 

“Jadi aktor intelektual yang kami cari tidak kami temukan selain tersangka,” jelas Kajari.

Menurutnya, kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2, 3 , 12 e, dan 11 UU 31 1999 Jo 20 2001 tentang tindak pidana korupsi. 

"Tersangka Us terancam hukuman penjara diatas 5 tahun"  tegasnya.

• Fan