= BPN Karawang Akui Sudah di Warning Saber Pungli, Diduga Ada Oknum Yang Memanfaatkan Jabatannya - Nuansa Metro

BPN Karawang Akui Sudah di Warning Saber Pungli, Diduga Ada Oknum Yang Memanfaatkan Jabatannya


Foto : Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Karawang, Hamjah Adi Nugroho.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang menggelar audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Selasa (31/05).

Dalam audiensi tersebut MOI Karawang mempertanyakan sejumlah temuan dari informasi yang didapatkan dilapangan, salah satunya adanya dugaan praktek pungli yang terjadi di BPN.

Saat pertanyaan seputar dugaan pungli tersebut, ternyata diakui pihak BPN, yang sebelumnya mereka sudah mendapat warning atau peringatan dari Tim Saber Pungli, jika ada praktek pungli di BPN Karawang.

"Informasi itu memang sudah kami dengar, sebelumnya kami juga sudah dapat warning dari tim saber pungli," ujar Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Karawang, Hamjah Adi Nugroho kepada MOI Karawang.

Dugaan praktek pungli yang terjadi di BPN Karawang terus dikerucutkan, saat MOI Karawang menyampaikan dan mempertanayakan kebenaran informasi terkait adanya dugaan oknum sopir yang menjadi pasilitator bekerjasama dengan salah satu Kasubsi di BPN Karawang, melakukan dugaan praktek pungli.

Adapun kabar tersebut didapat dari informasi yang diberikan oleh notaris dan perusahaan properti (Identitasnya dirahasiakan-red) yang mengurus dokumen pertanahan ke BPN Karawang, yang menyebut jika pemecahan bidang bisa memakan biaya, 1,5 hingga 3 juta rupiah, sedangkan untuk balik nama per bidang dipungut biaya 200 hingga 300 ribu rupiah, padahal menarik biaya diluar ketentuan itu tidak dibenarkan.

Namun, merespon kabar itu Hamjah mengaku tidak tahu dan malah menanyakan siapa oknum sopir dan siapa Notaris serta pengembang perumahan yang dimaksud.

"Kalau itu kami belum mendengar, kalau boleh tahu siapa sopir yang dimaksud, dan notarisnya siapa, untuk kita evaluasi dan clearkan," katanya.

Lebih lanjut Hamjah sangat menerima informasi terkait adanya dugaan praktek pungli di BPN Karawang, dan berjanji akan menjadi bahan koreksi dan evaluasi BPN untuk kedepannya.

"Informasi ini akan kami jadikan bahan evaluasi dan koreksi, agar BPN Karawanh lebih baik lagi. Bahkan waktu tahun 2021 pun kami sempat memproses ada pegawai BPN yang melakukan hal itu. Alhamdulillah, sudah kita proses dan yang bersangkutan pun sudah mengakui atas kesalahannya," ungkapnya.

Bukan hanya terkait adanya dugaan praktek pungli, MOI Karawang juga mempertanyakan terkait program PTSL, yang pada realisasinya kerap mengalami kegaduhan di Kabupaten Karawang

Terakhir, realisasi program PTSL di Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya, yang melibatkan pemerasan oleh oknum wartawan terhadap Kepala Desa, menyangkut realisasi program PTSL.

"Iya, Program PTSL ini merupakan program pusat yang dibuat pada tahun 2017, pada prinsipnya program ini gratis, pemohon tidak dikenakan biaya sama sekali, adapun ketentuan menurut SKB 3 Menteri untuk wilayah Jawa - Bali, bisa dikenakan biaya hanya sebesar 150 ribu rupiah saja, oleh panitia di Desa, jadi tidak diperkenankan petugas di Desa menarik biaya lebih dari itu,"  katanya.

Lalu Hamjah menyampaikan jumlah quota PTSL pada tahun 2021 dan 2022, dimana mengalami penurunan jumlah quota pada tahun 2022.

"Pada tahun 2021 jumlah quota PTSL di Kabupaten Karawang ada sebayak 70 ribu bidang, namun pada tahun 2021 ada penurunan, jadi hanya 46 ribu bidang saja,"  tandasnya.

• NP