= Warga Kesal, Pengembang Perumahan Kampung Patala, Diduga Langar Kesepakatan - Nuansa Metro

Warga Kesal, Pengembang Perumahan Kampung Patala, Diduga Langar Kesepakatan


Foto : Lokasi perumahan Kampung Patala di desa Sindangpanon, Banjaran Bandung.

www.nuansametro.co.id - Bandung
Kegiatan pembangunan perumahan bersubsidi di Kampung Patala RW 08 Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung Jawa Barat, yang dikerjakan oleh PT. TCK diduga labrak ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (3) UU PPLH yang diubah pada UU Cipta Kerja terkait penyusunan dokumen Amdal.

Tak hanya dinilai melabrak aturan, PT. TCK yang kini dengan alat beratnya telah memporak porandakan struktur tanah yang akan dijadikan pemukiman, juga seolah mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat dengan masyarakat setempat.

Sebelumnya, pihak masyarakat RW 08 dan pengembang pada hari Sabtu (23/10/2021) menandatangani kesepakatan hasil musyawarah yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sindangpanon dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas serta Babinsa 

Dari pihak masyarakat, penandatanganan diwakili oleh Uden Caraka dan dari pihak pengembang diwakili oleh Hidayat serta diketahui oleh Kepala Desa Sindangpanon Tasmana.

Dalam kesepakatan itu dimuat, salah satunya sebelum pelaksanaan, pihak pengembang harus melengkapi dokumen lingkungan hidup yang tentunya dengan menempuh prosedur yang berlaku dengan mengedepankan kearifan lokal. 

Namun apa yang terjadi, keberadaan tak sesuai dengan apa yang disepakati. Disaat pekerjaan akan dimulai, jangankan memperlihatkan dokumen pelaksanaan pada pengurus RW terutama Site Plan dan Amdal, alat berat pun datang tanpa adanya koordinasi. Menurut keterangan warga, pihak pengembang hanya berhubungan dengan salah satu warga

Kepala Desa Sindangpanon, saat dihubungi mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dan itupun setelah dia menelpon pihak pengembang. 

Kades pun menjelaskan, pada waktu itu telah menerima dokumen meski hingga kini masyarakat dan pengurus RW tak mengetahui dokumen apa yang diterima oleh Kepala Desa. 

Ditempat terpisah saat hal ini di konfirmasikan kepada Uden Caraka, dirinya mengungkapkan, bahwa pihak pengembang telah wanprestasi dan seolah mengabaikan apa yang disepakati antara kedua belah pihak. 

Uden pun mempertanyakan segala ucapan Hidayat selaku perwakilan PT. TCK saat membuat kesepakatan. 

"Parahnya lagi, saat mau berkomunikasi, no WhatsAppnya di Blokir oleh Hidayat. Pemblokiran yang dilakukan oleh Hidayat itu sangat tidak menunjukan keprofesionalannya yang selama ini Hidayat gadang-gadangkan kearifan lokal saat di depan forum"  sesal Uden.

Uden menuturkan, meskipun banyak perubahan terkait penyusunan dokumen Amdal, namun kalau merujuk pada pada UU Cipta Kerja tertulis perubahan dalam Pasal 26 Ayat (2) PPLH menjadi: "penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan".

“Artinya, masyarakat yang terkena dampak dan pengurus RW pun harus dilibatkan dalam penyusunan Amdal,"  Tandasnya.

Dijelaskannya juga, bahwa sesuai UUCK, kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Mantan Ketua BPD Desa Sindangpanon ini menilai, kalau dokumen Amdal itu sudah ada, “Cacat Hukum”. Ia pun akan mempertanyakan pada pihak Pemerintah Daerah yang menjadi salah satu unsur penguji kelayakan lingkungan hidup, yang telah menetapkan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKL) berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup

“Kami pun ingin melihat sejauh mana pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (PKPLH) pihak pengembang. Karena meskipun proyek pembangunan perumahan masuk katagori Amdal beresiko rendah, merupakan syarat penerbitan perizinan berusaha, “Jelas Uden. 

Uden menambahkan, adanya hal tersebut, pihaknya bersama pengurus RW akan melayangkan Somasi pada pihak pengembang dan mengirim surat pada Bupati Bandung setelah mengadakan musyawarah RW.

Engkus Kusnadi, Sekretaris RW yang saat musyawarah penyepakatan mewakili Ketua RW sangat menyayangkan atas perilaku pihak pengembang, yang seolah menyepelekan warga kampung Patala dan tak memperdulikan keberadaan pengurus.

Ia menuturkan, saat kedatangan alat berat yang akan mengobrak ngabrik lahan yang sebelumnya dijadikan sawah, pihaknya tak mendapat koordinasi. 

Terkait penyusunan dokumen Amdal pun pihaknya tidak dilibatkan dan yang dia tahu katanya tidak ada masyarakat terdampak yang dilibatkan.

Sementara itu, Adang Sukmana Ketua RW 08 Kampung Patala mengatakan hal yang sama. Dirinya merasa kecewa terhadap pihak pengembang yang memandang sebelah mata pada pengurus dan lebih memilih salah satu warga untuk berkoordinasi. Ia pun mengaku tak pernah tau dokumen Amdal dan Site Plan Perumahan.

“Jangankan tau Dokumen Amdal dan Site Plan, koordinasi juga tidak,"  Cetus Adang dengan nada kecewa.

Adang membenarkan, pihaknya akan segera mengadakan musyawarah RW untuk menyikapi permasalahan ini.

Sebelumnya diberitakan terjadi permasalahan disalah satu persil yang akan dijadikan perumahan. Kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan bahkan pihak pemilik lahan yang bekerjasama dengan pengembang menggunakan pengacara dan mengirim surat seolah menakut-nakuti pihak yang mempertahankan haknya, akan dilaporkan pada APH dengan tudingan menganggu jalannya proyek. (Dim)