= Sejumlah Ormas Kawal Sita Jaminan Tanah, di Kawasan Surya Cipta oleh Pengadilan Negeri Karawang - Nuansa Metro

Sejumlah Ormas Kawal Sita Jaminan Tanah, di Kawasan Surya Cipta oleh Pengadilan Negeri Karawang


Foto : Tim Juru Sita dari Pengadilan Negri Karawang di lokasi tanah sita yang terletak di kawasan industri Surya Cipta Karawang, Jum'at (7/1/2022).

www.nuansa metro.co.id Ciampel,- Sejumlah Anggota Ormas dan LSM, diantaranya BPPKB Banten, GPRi, Karang Taruna turut menyaksikan pembacaan Putusan atas penyitaan sementara oleh Tim Juru sita Pengadilan Negri Karawang.

Pembacaan putusan Sita tersebut  di bacakan oleh Tim Juru Sita dari Pengadilan Negri Karawang di lokasi tanah sita yang terletak di kawasan industri Surya Cipta Karawang, Jum'at (7/1/2022)

Dalam putusan tersebut di katakannya bahwa sita lahan ini hanya bersifat sementara dan masih dalam perkara serta proses hukumnya masih berjalan.

Sehingga pemblokiran ini bermaksud agar untuk tidak di pindah tangankan atau di perjualbelikan serta di jaminkan dan lain lain.

Di tegaskan juga, pemblokiran ini bukan perampasan hanya sebagai Sita jaminan sementara sampai putusan hukum selanjutnya.

Dalam keterangan nya Kuasa hukum ahli waris, Yaya Taryana, SH. MH, mangatakan setelah berjuang melalui proses hukum yang panjang sejak tahun 1990, keluarga para ahli waris pemilik lahan Minan Bin Asipan, yang berlokasi di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, yanh di klaim oleh Kawasan Industri Surya Cipta, akhirnya mendapatkan penetapan Sita Jamin, oleh Pengadilan Negeri Karawang.

"Melalui ketetapan no.77/Pdt.G/2022/PN Krw, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa, (4/01/2022), lahan seluas 1.9 hektar tersebut kini status quo, hingga adanya keputusan inkrah"  Ucap Yaya Taryana.

Yaya, menegaskan bahwa, ahli waris yang berjumlah 6 orang adalah pemilik yang sah, karena belum pernah menjual ke PT. Surya Cipta Swadaya, sehingga penetapan Pengadilan Negeri Karawang, tentang Sita Jamin merupakan penetapan yang berkeadilan.

"Walaupun baru penetapan, kami bersyukur dan menghormati apa yg dilakukan majelis hakim, sehingga klien kami diberikan kesempatan untuk mendapatkan haknya sebagai pemilik lahan, semoga keputusan sidang nanti pihak kami juga yang diputuskan menang dalam perkara gugatan ini," ujar Yaya Taryana, kepada media di lokasi lahan sengketa, Kawasan Industri Surya Cipta, Jum'at, (7/01/2022).

Lebih lanjut, masih kata Yaya, pihaknya sadar, jika Kawasan Surya Cipta adalah kawasan raksasa, yang sangat sulit di tembus, karena biasa bermain dalam bidang tersebut.

"Kekhawatiran dari kami akan adanya upaya diluar persidangan, maka untuk itu kita akan bersurat kepada KPK, Saber pungli, Kejaksaan Agung serta Kepolisian RI agar dapat mengawal jalannya perkara ini  seobjektif mungkin sehingga kemurnian hukum dapat  dirasakan oleh para pencari keadilan"  tegasnya. 

Sekretaris Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, yang mengaku mengawal ahli waris sejak awal gugatan hingga keluarnya penetapan Sita Jamin tersebut mengatakan, bahwa rasa syukur tersebut merupakan luapan kebahagiaan warganya dalam menuntut keadilan.

"Hari ini kami bersama ratusan masyarakat dari berbagai elemen, selain mendampingi juru sita dalam agenda eksekusi, juga melakukan aksi sujud syukur, atas penetapan tersebut. Semoga putusan nanti juga benar-benar berpihak pada ahli waris pemilik lahan yang benar-benar terdzolimi, oleh Kawasan Surya Cipta. Kedepan, saat putusan PN, kami juga akan melakukan syukuran dengan lebih banyak lagi masyarakat yang bersimpati kepada keluarga ahli waris,"  tutur Dhani. 

Wakil Ketua 1 Dewan Pimpinan Cabang Ormas BPPKB Banten Yunizar alias Yus Keling dengan tegas mengatakan, bahwa mereka siap mengawal perkara ini agar tanah tersebut kembali kepada pemiliknya.

Karena menurutnya Image yang terdengar selama ini ormas hanya berjuang dalam memperebutkan lahan limbah saja.

"Pada kesempatan ini akan kami tunjukan kalau ormas BPPK Banten juga berjuang untuk rakyat miskin"  jelas Yus Keling.

Ketua Umum GPRI Arjun, SH. MH saat di minta keterangan di lokasi Penyitaan tanah mengatakan, pihaknya akan tetap berkomitmen mengawal proses perkara ini sampai ada putusan dari pengadilan negeri Karawang yang menyatakan mutlak menjadi milik   tanah Minan bin Asipan milik.

Selanjutnya di katakan olehnya bahwa pihaknya juga dari Lembaga Bantuan Hukum GPRI tetap berkomitmen setia mendampingi, serta melindungi pihak Ahli waris.  (Adnan)