= Oknum Kades Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kasusnya Telah Dilaporkan ke Unit PPA Polres Bima Kota - Nuansa Metro

Oknum Kades Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kasusnya Telah Dilaporkan ke Unit PPA Polres Bima Kota


Foto : Illustrasi korban persetubuhan.

www.nuansametro.co.id - Kota Bima
Muncul lagi kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Bima. Kali ini gadis belia usia (15) sekolah, diduga digagahi SDM alias One (45) yang tidak lain oknum pejabat Kepala Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Terkuaknya dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini,  melalui hasil chatingan pada massanger antara korban dengan oknum Kades tersebut. Chatingan keduanya tersebut berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar. 

Celakanya, hasil chatingan keduanya itu beredar luas pada WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga detik ini masih ditelusuri oleh Polisi.

Korban diduga disetubuhi oleh oknum Kades tersebut sejak Oktober 2021, sebanyak dua kali diperlakukan secara tak senonoh oleh oknum Kades tersebut pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama.

Kedua orang tua korban telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA pada Rabu (12/1). 

“Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”pastinya.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhamad Rayendra pada wartawan, membenarkan bahwa kasus iuni telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban kepada pihaknya pada Rabu (13/1) pekan ini.

“Ya, kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua Bunga. Pelapor melaporkan oknum Kades Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima berinisial SDM alias One terkait dugaan persetubuhan terhadap Bunga,”jelas Rayendra Kamis (13/1) kemarin.

Penyidik Unit PPA jelasnya, tengah memproses dugaan persetubuhan ini, baik memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban dan olah TKP serta lainnya.

“Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Oleh karenanya, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani secara serius,” pungkasnya.
(NP)