= Ketentuan Menjelang Libur Nataru, Bagi Warga Yang Masuk Cianjur Harus Ada Keterangan Vaksin Dua kali - Nuansa Metro

Ketentuan Menjelang Libur Nataru, Bagi Warga Yang Masuk Cianjur Harus Ada Keterangan Vaksin Dua kali


Foto : Illustrasi vaksin dua kali.

www.nuansametro.co.id - Cianjur
Vaksinasi dua kali menjadi salah satu syarat untuk masyarakat, yang akan masuk atau melakukan kegiatan mudik ke seluruh wilayah di Kabupaten Cianjur.

Seperti diketahui, meski PPKM libur Natal dan Tahun baru (Nataru) dibatalkan pemerintah pusat, tetapi skema pengetatan tetap dilaksanakan untuk mencegah kluster penularan Covid-19 maupun potensi adanya gelombang tiga.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, dr Irvan Nur Fauzi mengatakan, syarat perjalanan mudik ke Cianjur bagi masyarakat harus sudah divaksin sebanyak dua kali.

 “Syarat masuk Cianjur bagi masyarakat, tentunya harus sudah di vaksin dua kali dan nantinya akan dicek melalui aplikasi Peduli Lindungi di setiap pos cek kesehatan di perbatasan. Itu sesuai dengan instruksi Mendagri,” papar dr. Irvan, Juma't (17/12).

Menurut dr. Irvan, jika tidak dapat menunjukkan surat atau bukti telah di vaksin dua kali, maka tidak dapat masuk ke wilayah Cianjur. 

“Kalau masyarakat yang ingin masuk ke Cianjur tetapi tidak menunjukkan syarat tersebut, maka akan di putarbalikan arah balik lagi,” ujarnya.

Namun, kata Irvan, untuk masalah sanksi, tidak ada sanksi tambahan jika ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat ketika hendak masuk ke Cianjur. 

“Dari instruksi Mendagri atau Bupati tidak ada sanksi lainnya. Untuk pelaksanaannya akan diberlakukan tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” jelasnya.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan saat dimintai tanggapannya, mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tempat pelaksanaan pengecekan di masing-masing perbatasan untuk masyarakat yang hendak masuk ke Cianjur.

“Keempat titik pos cek kesehatan tersebut diantaranya pos Gentur untuk akses menuju arah puncak, posko perbatasan dengan Kabupaten Sukabumi berada di Kecamatan Warungkondang, kemudian arah dari Bandung menuju Cianjur dan di jalan arah Jonggol,”terang Kapolres Cianjur. (Din)