= Sosialisasi Pengelolaan Program Sembako Bagi Pengusaha E-Warung, Digelar di Kantor Kecamatan Kartim - Nuansa Metro

Sosialisasi Pengelolaan Program Sembako Bagi Pengusaha E-Warung, Digelar di Kantor Kecamatan Kartim


Foto : Acara sosialisasi pengelolaan program Sembako bagi pengusaha E-Warung, dikantor kecamatan Karawang Timur, Kamis (25/11).

www.nuansametro.co.id - Karawang
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (DPD J.P.K.P) Kabupaten Karawang, Jhon Fikri, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Program Sembako bagi pengusaha E-Warung yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Karawang Timur, Kamis (25/11/2021).

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang Danilaga, Sekretaris Kecamatan Karawang Timur Bunawan, SE, M,Si, IKD dan para pengusaha E-Warung dan TKSK se-Dapil 6. Menindaklanjuti surat dari Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Nomor : B.2272/DI/KPS.01.00/09/2021 tanggal 24 September 2021, perihal : Pengelolaan Program Sembako di daerah.

Hal tersebut untuk membantu mempercepat penyaluran/pemanfaatan bansos khususnya dalam masa Pandemi Covid-19, termasuk membantu mempercepat distribusi kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Juga memvalidasi data, sehingga keluarga rentan dan miskin yang masih ada di luar DTKS dan belum mendapatkan bansos agar segera diusulkan masuk dalam DTKS dan mendorong pengelolaan warung berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku yakni : 

A. Membebaskan warung menentukan sendiri pemasok atau supplier bahan pangan, tidak diintervensi pihak tertentu dalam hal penentuan pemasok E-Warung (termasuk tidak menetapkan daftar pemasok untuk warung dan harga bahan pangan).

B. Warung yang bisnis utamanya tidak menjual bahan pangan (bukan warung penjual sembako), agar dihentikan menjadi warung dan diganti ke agen lain yang menjual bahan pangan sehingga memudahkan KPM berbelanja setiap saat sesuai kebutuhan.

C. Warung yang menjual bahan pangan secara paket (KPM tidak dapat memilih bahan pangan) dan/atau menjual bahan pangan lebih mahal, diberi peringatan agar tidak meneruskan praktik tersebut.

D. Batas maksimal perubahan diberikan hingga 30 November 2021 apabila sampai tanggal dimaksud belum ada perubahan atau masih di dapat ia warung melakukan praktek penjualan bahan pangan secara paket atau terdapat warung yang usahanya tidak menjual bahan pangan atau tidak ada warung (dirumah/tempat tertentu) maka keberlanjutan agen tersebut menjadi E-Warung agar dievaluasi bersama Dinas Sosial dan Bank Penyalur, dan direkomendasikan untuk merekrut warung lain untuk dijadikan E-Warung yang menjual bahan pangan.

E. Memerintahkan TKSK bekerjasama dengan ABB (Asistent Branch of Bank) dengan Bank Penyalur BTN agar bersama sama merekrut warung/usaha mikro/pedagang pasar yang telah menjadi agen bank dan dalam keseharian menjual bahan pangan (sembako) yang berkeinginan sebagai E-Warung, untuk mempermudah akses KPM ke E-Warung yang terdekat dengan domisilinya, tanpa membatasi jumlah E-Warung tiap desa/kelurahan.

Ketua IKD Kecamatan Klari Asep Wahyudi dalam kegiatan tersebut mempertanyakan akan hak kewenangannya kepada dinsos selaku narasumber sebagai Kepala Desa dengan adanya program Sembako bagi masyarakat agar tidak menghambat akses para KPM dengan keberadaan E-Warung.

Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang Danilaga, menyatakan tidak ada permasalahan, akan tetapi tidak diperbolehkan ditunjuk oleh individu Kepala Desa.

"Karena yang menentukan adalah bank yang bersangkutan dengan BPNT tersebut, serta harus melampirkan beberapa prosedur persyaratannya."  Ujar Danilaga. (Oya/Jhon)