= Wartawan Gadungan Diciduk Polisi, Diduga Melakukan Pemerasan di Beberapa Daerah - Nuansa Metro

Wartawan Gadungan Diciduk Polisi, Diduga Melakukan Pemerasan di Beberapa Daerah



Foto : Illustrasi 

www.nuansametro.co.id - Bogor
Bupati Bogor Ade Yasin, menghadiri konferensi pers yang di gelar oleh Polsek Cileungsi. Terkait pengungkapan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, Sabtu (2/10). Perkara ini diawali atas dasar laporan polisi pada tanggal 23 september 2021 di Polsek Cileungsi.

Pengakuan pelapor atau korban, dirinya merasa di peras oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan. Dari laporan tersebut kemudian polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan, sehingga bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisal JS dan JN.

Namun ke 3 tersangka lainnya masih dalam DPO yaitu FS, FBS, FS, semuanya warga Bekasi. Dari dua tersangka tersebut, mengaku sebagai seorang wartawan, kemudian polisi memeriksa kebenarannya, didapati ada padanya Id card wartawan seperti Media RM, Media IMW dan Media LH.

"Modusnya dengan cara mengawasi beberapa korban, dan mencari kesalahan korban, kemudian korban diancam dan di peras. Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya"  Ujar Kapolres Bogor AKBP Harun, SIK, SH.

Menurutnya, para terduga pelaku sudah melakukan aksi tersebut di beberapa TKP, ada 37 TKP hingga saat ini dan di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi, Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor yang jadi TKP. 

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor ada 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gn.Putri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Mg. Mendung dan Ciawi.

Menurut pengakuan terduga pelaku, mereka mengaku baru 2 bulan melakukan aksinya. Tetapi hasil dari penyelidikan yang dilaksanakan dan berdasarkan alat bukti, kurang lebih 2 tahun sudah melancarkan aksinya.

Untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemerasan kurang lebih sebanyak Rp.500 juta.

Untuk para sasaran korbannya ialah ASN, kemudian ada beberapa profesi, dan BUMN itu yang menjadi sasaran dari tersangka.

Kemudian ada juga dengan didatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakuti- takuti kemudian diperas.
Atas kejadian tersebut kami kenakan pasal 368 KUHP pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

"Bagi ASN, Lurah, Camat, Kadis bila di ancam oleh oknum wartawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek yang terdekat, kami akan proses. “tutup Kapolres Bogor AKBP Harun, SIK, SH.”

Bupati Bogor, Ade Yasin saat menghadiri konferensi pers tersebut menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kapolres Bogor yang sudah melakukan penindakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pemerasan. .

"Saya juga menghimbau kepada para  ASN dan siapapun yang jadi korban pemerasan, jangan takut untuk melapor kepada pihak Kepolisian"  himbau  Bupati. (NP)