= Polisi Bersama Aparatur Desa Kutajaya Karawang, Gerebek Ruko Yang Diduga Menjual Obat-obatan Terlarang - Nuansa Metro

Polisi Bersama Aparatur Desa Kutajaya Karawang, Gerebek Ruko Yang Diduga Menjual Obat-obatan Terlarang


Foto : Aparat Kepolisian dan aparatur desa saat menggerebek Toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan terlarang.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Sebuah ruko yang menjual alat-alat kosmetik tepatnya di dusun Bedeng RT 07/02 Desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya Karawang, di grebeg satuan jajaran reskrim Polsek Rengasdengklok.

Pasalnya Ruko tersebut di duga menjual obat-obatan terlarang. Penggerebekan tersebut di saksikan langsung oleh Kepala Desa Kutajaya Deni Lusmana, Rabu (5/10/2021) malam.

Ketika pemilik ruko tersebut di mintai keterangan, mengatakan, bahwa terduga pelaku berinisial MR mulai mengontrak tempat tersebut pada tanggal 13 September 2021, dan keterangan pemilik ruko itupun di benarkan dan di ketahui oleh ketua RT Samsudin. Bahwa terduga pelaku (MR) tersebut baru mengontrak ruko tersebut sekitar 15 hari yang lalu. 

Sementara itu kepala dusun Suryadi saat di konfirmasi oleh awak media mengungkapkan, terjadinya penggerebekan ini berawal dari kecurigaan warga dan jajaran pemerintah desa, karena sering terlihat keluar masuknya anak remaja dan usia ABG ke ruko tersebut.

Hal tersebut membuat kecurigaan pihak Aparatur desa, sehingga aparat desa melakukan pemantauan dan investigasi, yang selanjutnya kepala desa Deni Lusmana segera memerintahkan langsung, kepada jajaran pemdes untuk menindak lanjuti kecurigaan tersebut. Dengan di saksikan oleh warga sekitar untuk membuktikan kebenaranya.

Setelah di ketahui kebenaranya, selanjutnya pihak pemdes Kutajaya kemudian melaporkan ke pihak kepolisian sektor Rengasdengklok lalu dilakukan penggerebekan.

Setelah digerebek, terduga pelaku (MR) selanjutnya di bawa ke Polsek Rengasdengklok. Kadus Babakan Suryadi, Kadus Bedeng Riki, serta Linmas Yusron menjadi saksi kejadian di TKP dusun Bedeng RT 07/02 Desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya Karawang.

Ipda Iwan Budijanto S.H. saat di mintai keteranganya oleh awak media, membenarkan, bahwa terduga pelaku (MR) beserta barang bukti telah di amankan dan untuk pemeriksaan lebih lanjut akan di serahkan ke Sat Narkoba Polres Karawang.

Ipda Iwan Budijanto S.H. juga  mengatakan, bahwa jenis obat-obatan tersebut bukan untuk di perjualbelikan secara bebas, karena itu harus dengan resep dokter. 

'Barang siapa yang menjual belikan secara bebas, maka akan di kenakan UU kesehatan. Dan terkait hal ini sebagai barang bukti akan di serahkan ke Sat Narkoba Polres karawang"  tegasnya.

Ipda Iwan juga berharap kepada masyarakat, harus tetap waspada dan berhati-hati dengan maraknya jenis obat-obatan yang di larang, serta tidak di perbolehkan untuk mengkonsumsinya.

"Karena itu sangat tidak baik dan berbahaya bagi kesehatan"  pungkasnya. (Asep S)