= Penjualan Aset KUD Setia Wilud Tegal Waru Cilamaya Wetan, Dipertanyakan Anggota - Nuansa Metro

Penjualan Aset KUD Setia Wilud Tegal Waru Cilamaya Wetan, Dipertanyakan Anggota


Foto : Dwija Soediarsono alias IJeng.

www.nuansametro.co.id - Cilamaya
KUD Setia Wilayah Unit Desa (Wilud) Tegal Waru yang berkedudukan di jalan Wadas -Tegal Sari Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, saat ini sedang menjadi sorotan warga dan anggota Wilud KUD.

Pasalnya Aset KUD Setia berupa 1 unit gudang berikut tanah di duga telah di jual oleh Ketua KUD, bahkan juga telah  menyewakan sebidang tanah kepada pengusaha kuliner tanpa adanya rapat anggota.

Keterangan yang di himpun oleh nuansametro.co.id dari anggota Wilud Mekar Maya berinisial HES mengatakan, bahwa Ia telah membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bagian Jatanras Polres Karawang, namun laporan di nyatakan bukan ranah bagian Jatanras melainkan bagian Tipikor.

HES mengungkapkan, bahwa dirinya tidak menerima atas keterangan yang diungkapkan oleh pihak APH. Sebab, menurut HES, Ketua KUD Setia bukanlah ketua yang di pilih oleh anggota wilud. 

"Jadi secara UU Koperasi, ketua yang ada sekarang, bukanlah Ketua yang Sah. Sehingga ketua yang ada tidak berhak menjual aset Gudang KUD" ungkap HES.

HES juga menerangkan, bahwa Dwija Soediarsono alias IJa alias Ijeng mengaku, kalau dirinya adalah sebagai Ketua KUD Setia. Padahal selama ini menurutnya, belum pernah diadakan pemilihan ketua KUD Setia. 

"Sejak habisnya masa kepemimpinan Ketua Lama (Rojak) belum ada rapat pemilihan dan saya adalah sebagai anggota Wilud Mekar Maya" jelas HES.

Di tempat terpisah, Dwija Soediarsono alias IJeng, saat dikonfirmasi, dirinya mendengar bahwa Ia telah di laporkan ke Polres Karawang. 

'Namun hingga saat ini belum ada panggilan kepada saya untuk di minta keterangan oleh pihak kepolisian"  ucap  Ijeng.

Kemudian Ijeng juga menyangkal atas pernyataan yang dituduhkan HES, bahwa dirinya bukan ketua yang Sah. Secara dokumentasi dan susunan pengurus KUD Setia Wilud Tegal Waru yang di ketahui dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Karawang Drs Ade Sudiana bahwa Ijeng merupakan ketua KUD yang Sah.

Ijeng Pun mengakui, bahwa dirinya telah menjual tanah dan 1 unit Gudang KUD, guna untuk membayar hutang kredit KUD. 

"Hal itu saya lakukan secara prosedur, sesuai dengan Undang-undang nomor 85 tahun 2015, tentang ishlah tanah KUD dan sudah ada surat pelunasan yang di keluarkan dari Dinas Koperasi Provinsi dan tingkat pusat"  bebernya.

Di katakan Ijeng, bahwa HES bukanlah anggota KUD Setia Wilud Tegalwaru, sebab secara dokumentasi, namanya tidak tercantum sebagai anggota pada susunan pengurus KUD Setia.

"Sehingga Ia tidak berhak untuk ikut campur tentang persoalan KUD Setia"  tegas Ijeng.

Mengenai tanah KUD yang di sewakan, Ijeng mengaku telah melakukan kontrak selama 3 tahun dengan seorang pengusaha Kuliner.

Ijeng menjelaskan, bahwa Ia tidak menerima uang dari pengusaha, namun pihak kuliner melakukan pengarugan (penimbunan) dengan tanah merah pada lahan KUD, karena lahan tersebut dataran rendah berupa rawa.

"Kami Hanya menerima laporan tentang pembelian tanah arugan  senilai 20 juta sebanyak 3 kali", pungkasnya. (Adnan)