= Saat Transaksi Narkoba, Tiga Pria di Ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu - Nuansa Metro

Saat Transaksi Narkoba, Tiga Pria di Ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu


Foto : Ke Tiga Pelaku berinisial SH (31 tahun), FD (40 Tahun) dan IS (21 tahun) saat diamankan di Polres Dompu.

www.nuansametro.co.id - Dompu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menangkap Tiga Pria diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I, Kamis (02/9/2021) Pukul 06.08 Wita, bertempat di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Ke Tiga Pelaku berinisial SH (31 tahun), FD (40 Tahun) dan IS (21 tahun) yang berasal dari Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki membenarkan kejadian tersebut. 

"Ketiga pelaku ditangkap di rumah (SH) di Dusun Padamara, Desa kempo, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu saat sedang melakukan transaksi Narkoba,"  ucap Kasi Humas.

Kejadian berawal berdasarkan informasi dari masyarakat Dusun Padamara, Desa Kempo, yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut, bahwa ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis shabu-shabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Ramli, SH beserta KBO Satresnarkoba, IPDA Agustamin, SH langsung memantau gerak gerik di sekitar salah satu rumah yang ciri-cirinya sudah di kantongi tersebut.

Ternyata betul, di rumah tersebut benar adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya team menunggu jam yang tepat untuk di lakukan upaya penangkapan, tepat pukul 06.08 wita anggota team opsnal langsung melakukan upaya penangkapan, terhadap pemilik rumah yang di curigai mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

"Setelah di lakukan upaya penangkapan, tim sempat menanyakan kepada pemilik rumah (SH) dimana disimpannya narkotika jenis shabu-shabu tersebut, namun pemilik rumah tersebut mengelak tidak memiliki shabu-shabu, selanjutnya tim langsung memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan", lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok surya 12, yang di simpan di dalam sebuah tas pinggang warna hitam, yang di dalamnya Berisi 6 (enam) gulung plastik klip transparan, yg di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu di dalam kamar rumahnya, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) gulung plastik klip transparant yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 6 (enam) bundel plastik klip transparan yang di simpanya dikandang ayam samping rumahnya.

Lalu ditemukan lagi di dalam rumah yakni 1 (satu) buah bong (alat hisap). 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah pisau catter. 2 (dua) buah korek apiyg sudah di modif. 2 (dua) buah sumbu. 2 (dua) buah tabung kaca. 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan. 2 (dua) buah pembersih tabung kaca. 3 (tiga) unit HP. 1 (satu) buah dompet warna coklat. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam. uang tunai sejumlah Rp. 2.125.000 (Dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga ke Mako Polres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Rls/JS)