= Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pembacokan Di Desa Gekbrong, Kabupaten Cianjur - Nuansa Metro

Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pembacokan Di Desa Gekbrong, Kabupaten Cianjur


Foto : Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, saat konferensi pers, dalam pengungkapan kasus pembacokan yang terjadi di Desa Gekbrong, Cianjur, Kamis (26/8/2021).

www.nuansametro.co.id - Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi PJU Polres Cianjur memimpin pelaksanaan konferensi pers, dalam pengungkapan dan penangkapan pelaku pembacokan di Cianjur, yang digelar di depan Lobby Mapolres Cianjur. Kamis (26/08).

Petugas dari Sat Reskrim telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan 1 orang tersangka berinisial MS Alias Gemol dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu, (22/8/2021) lalu.

Kapolres Cianjur menjelaskan, motif pembacokan berawal saat tersangka menggeber kendaraan roda dua miliknya, sehingga menarik perhatian korban bernama Aditya dan temannya yang juga saksi bernama Supiyadi yang berpapasan di tempat kejadian, di Jl. Utama Komplek Perum Tirta Nirwana, Kampung Loji, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong. 

Kemudian, korban memutar kembali kendaraan dan begitupun dengan tersangka memutarkan kembali kendaraan, sehingga terjadi tabrakan antara kendaraan yang digunakan kedua korban dengan kendaraan tersangka. Lalu terjadi baku hantam antara tersangka dengan korban. Kemudian tersangka mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dan berusaha membacokkan kearah wajah korban, namun berhasil tertahan dan pada saat akan membacokkan kembali.

Kapolres menambahkan, teman korban berusaha merebut golok dari tangan pelaku, sehingga golok tersebut mengenai mata kaki teman korban. Setelah golok terlepas dari tangan tersangka, tersangka berlari menjauh dan kembali lagi ketika melihat teman korban sedang mencari pertolongan, kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis krambit buatan.

Atas perbuatan tersangka Gemol diterapkan Pasal 351 KUHP ayat (2). terkait penganiayaan mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara. (DIN)