= HUT Kemerdekaan RI Ke 76 Tahun, Lapas Kelas II A Karawang Berikan 4 Narapidana Remisi Bebas dan 10 Remisi Bersyarat - Nuansa Metro

HUT Kemerdekaan RI Ke 76 Tahun, Lapas Kelas II A Karawang Berikan 4 Narapidana Remisi Bebas dan 10 Remisi Bersyarat


Foto : Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana saat tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 tahun, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang, memberikan remisi umum kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya. Pemberian itu, merupakan kado bagi para narapidana yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum.

Tentunya Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia, adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kalapas kelas II A Karawang, Lenggono Budi SH menjelaskan, penyerahan remisi kepada para narapidana itu, dilakukan tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, Selasa (17/8). Pemberian remisi umum itu, dilakukan secara terbatas di Aula Lapas Kelas II A Karawang dengan dihadiri oleh Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana beserta Forkopimda Kabupaten Karawang.

Lenggono Budi menerangkan, pada HUT RI ke 76 ini, Lapas Kelas II A Karawang, memberikan remisi umum kepada 492 orang narapidana. Dengan masa remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

"Dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2021. Ada sebanyak 4 narapidana yang mendapat remisi bebas dan 10 orang mendapat remisi bersyarat,"  jelasnya.

Lebih detil, Lenggono menerangkan kalau remisi itu, diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

"Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas,"  pungkasnya. (Fan)