= 12 Kali Melakukan Kejahatan di Medsos, Seorang Pria Ditangkap Akibat Nekat Gasak Sepeda Motor - Nuansa Metro

12 Kali Melakukan Kejahatan di Medsos, Seorang Pria Ditangkap Akibat Nekat Gasak Sepeda Motor


Foto : Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK yang didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH, dan Iptu I Nyoman Diana Mahardhika, SH Wakasat Reskrim Polresta Mataram, saat konferensi pers, Jum'at (20/08/2021) di Gedung Graha Wira Pratama Mapolresta Mataram. 

www.nuansametro.co.id - Mataram
Jajaran Polresta Mataram melalui Tim Puma berhasil meringkus Pelaku Pencurian dengan modus membohongi para korbannya. Pelaku yang telah melakukan aksi yang sama sebanyak 11 kali mencuri, dan apes di aksi tindak pidananya yang ke 12 ini pelaku F, Laki-laki berusia 44 tahun.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK,MM melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK yang didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH, dan Iptu I Nyoman Diana Mahardhika, SH Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Jum'at 20/08/2021 di Gedung Graha Wira Pratama Mapolresta Mataram. 

Dalam kasus ini, F berpura-pura ingin membeli sepeda motor jenis Honda Vario yang di posting oleh korban melalui media sosial Facebook (Fb) nya. Beberapa saat kemudian Pelaku F melalui akun medsosnya mengirim pesan bahwa ia hendak mau membeli sepeda motor tersebut, sehingga F meminta korban untuk datang ke tempatnya yang waktu itu berada di sebuah kosan di wilayah Mataram Timur, Kota Mataram dengan alasan F ingin mengecek kondisi sepeda motor dan surat-suratnya.

Lanjut Kadek, karena korban serius hendak menjual sepeda motornya, akhirnya korban langsung menemui pelaku F yang dikenalnya melalui medsos. Tanpa berfikir macam-macam, ketika korban bertemu dengan F di kos yang dimaksud, korban menunjukkan sepeda motor beserta surat-surat dan F melihat mengecek sepeda motor. 

Namun beberapa saat Pelaku F meminjam sepeda motor tersebut, untuk mengambil uang ke Bank karena telah sepakat untuk membeli, korban selaku penjual akhirnya memberikan dan F langsung berangkat.

Namun F tidak muncul-muncul setelah ditunggu beberapa lama oleh korban, hingga akhirnya korban sadar bahwa dirinya ditipu. Karena kejadian itu, korban merasa dirugikan sejumlah 12 juta rupiah, dan akhirnya korban melaporkan ke pihak berwajib.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim langsung bekerja mengumpulkan data-data pelaku. Namun oleh karena banyak terlibat kasus pencurian, sehingga pelaku F tidak pernah menetap disuatu tempat karena banyak yang mencari.

Tetapi ibarat pepatah mengatakan "Sepandai-pandai tupai melompat ahirnya jatuh juga". Begitu yang terjadi pada pelaku F, bersembunyi di mana-mana akhirnya Tim berhasil menangkapnya di sebuah Simpang 4 wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

"F kami tangkap kurang lebih sudah satu minggu, dan dari hasil pengembangan, pelaku F ini telah melakukan tindakan pencurian sebanyak 11 kali. Dimana 5 diantaranya mencuri kendaraan bermotor dan 6 kasus pencurian Handphone, dengan modus yang hampir sama dengan aksi pencurian nya saat ini (aksi yang ke 12)," kata Kasat.

Atas kejadian yang dilakukan pelaku, maka dijerat dengan pasal 378 dan atas pasal 372 KUHP, F dituntut penjara paling lama 4 tahun.

Melihat pengalaman ini, Kasat Reskrim Polresta Mataram ini berpesan kepada seluruh warga agar berhati-hatilah memposting sesuatu barang yang hendak di jual.

"Karena sulit sekali kita mengenal mana yang baik, mana yang serius membeli dan mana yang berniat jahat kalau di medsos, sehingga perlu kewaspadaan."  pesan Kadek. (Rls/JS)