= Pelaku Pengancaman Tenaga Kesehatan di RSUD Bima, Diancam Satu Tahun Penjara - Nuansa Metro

Pelaku Pengancaman Tenaga Kesehatan di RSUD Bima, Diancam Satu Tahun Penjara


Foto : Para pelaku pengancaman terhadap tenaga kesehatan di RSUD Bima saat di Mapolresta Bima Kota.

www.nuansametro.co.id - Kota Bima
RS (18) dan WY (18) keluar
ga pasien ngamuk dan mengancam para Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Bima beberapa waktu lalu, resmi berubah status menjadi tersangka.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama Sabtu (21/8) mengabarkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

RS dan WY jelas Iptu Jufrin Rama, diancam dengan Pasal 335 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

“RS dan WY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,”jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RS dan kawan-kawan yang mengaku sebagai keluarga pasien yang dirawat di IGD RSUD Bima pada Minggu pekan lalu, tiba-tiba mengamuk dan mengancam para Nakes dengan sebilah parang.

Alasan para pelaku yang telah resmi menjadi tersangka itu, keluarga yang menjadi korban panah, hanya dibiarkan alias tidak dirawat.

Peristiwa yang terjadi Minggu (15/8) jelas Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin Rama, sempat membuat panik pengunjung dan para nakes di Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Bima tersebut.

Tiga pelaku yang mengamuk di RSUD Bima itu, jelas Jufrin Rama, RS (18), WY (18) dan GF (43). Ketiganya warga Woha Kabupaten Bima.

“Dua sudah diamankan di Mako Polsek Rastim, satu melarikan diri. Yang melarikan diri pemilik belati,”jelasnya.

Dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, mereka mengamuk sebab pasien atas nama Rizki Fauzan yang menjadi korban panah, tidak ditangani dan dirawat. (Rls/TT)