= Rapat Mingguan Kecamatan Ciampel, Tekankan Evaluasi Kegiatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 - Nuansa Metro

Rapat Mingguan Kecamatan Ciampel, Tekankan Evaluasi Kegiatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19



Foto : Kegiatan rapat mingguan kecamatan Ciampel di UPTD Puskesmas Ciampel.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Camat Ciampel Kabupaten Karawang, Agus Sugiono melaksanakan kegiatan rapat mingguan dengan membahas evaluasi covid-19. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-kecamatan Ciampel yang digelar di aula kantor UPTD Puskesmas, Selasa (9/6/2021)

Rapat tersebut selain membahas evaluasi covid-19, juga mengevaluasi kinerja Kades dalam pelaksanaan mensosialisasikan vaksinasi sinovac, terhadap masyarakat di masing-masing desanya, dikarenakan  agar segera adanya peningkatan untuk mencapai target.

Camat Agus menyatakan, sampai saat ini tim satgas tengah melakukan pemetaan terlebih dahulu, guna menentukan zona mana saja yang menjadi penyebaran virus.  Camat juga menginginkan adanya keterbukaan informasi apabila ada masyarakat di desanya yang positif terpapar Covid-19.

Paparan pun dilanjutkan oleh Kapolsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar Iptu Arief Bastomy, S.IK, dirinya memberikan arahan kepada para kepala desa, agar apartur mendata ulang yang belum melakukan vaksinasi, akan segera diagendakan untuk divaksinasi covid-19 secara massal yang digelar di Mapolres Karawang, dikarenakan data yang sudah melaksanakan vaksin covid-19 baru mencapai 54,2 persen. 

Kemudian sambutan dari Kepala KUA Kecamatan Ciampel H. Adi Ali Imron S,Ag, mengutip dari apa yang telah disampaikan oleh
Kementerian Agama (Kemenag) tentang pengumuman terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2021, pada hari Kamis (3/6/2021) lalu pada saat rapat kerja dengan Komisi VIIl DPR RI.

Agar untuk disosialisasikan atau diberikan penjelasan kepada para kepala desa se-kecamatan Ciampel pada saat rapat mingguan desa, apabila masyarakatnya yang akan menjalankan ibadah haji di tahun ini pelaksanaan nya diundur pada tahun berikutnya.

"Bahwa jemaah haji baik reguler dan haji khusus, yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi," ujar Kepala KUA.

Akan tetapi dengan adanya pengumuman keputusan tersebut pada saat ini, yang terus diperkeruh dengan banyaknya berita miring atau HOAX yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab padahal sudah jelas.

"Dalam keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi." Tegasnya.  (OYA/JHON)