= Kadiv Humas, Nurdin : "SATGASSOS Siap 'Lawan' Debt Colector Yang Tarik Paksa Kendaraan Milik Konsumen" - Nuansa Metro

Kadiv Humas, Nurdin : "SATGASSOS Siap 'Lawan' Debt Colector Yang Tarik Paksa Kendaraan Milik Konsumen"


Foto : Illustrasi

www.nuansametro.co.id - Karawang
Perampasan motor yang dilakukan debt collector makin meresahkan masyarakat Karawang, akibat ulah debt collector itu membuat Organisasi sosial Satuan Tugas Sosial (SATGASSOS) menjadi gerah dengan tindakan  semena-mena yang dilakukan oleh debt collector terhadap konsumen.

Dalam waktu dekat SATGASSOS Karawang akan berkunjung kepada seluruh leasing untuk beraudensi meminta agar tidak melakukan penarikan kendaraan konsumen yang tidak beretika seperti menarik paksa motor atau mobil di jalanan, karena para debt collector itu bahkan kerap melakukan tindakan premanisme.

Nurdin atau lebih sering dipanggil Mr KiM Div Humas SATGASSOS mengatakan, organisasi nya siap membantu untuk memberikan bantuan hukum dalam segala hal kepada warga Karawang termasuk yang merasa dirugikan oleh kelakuan para debt collector yang melakukan aksi tarik paksa motor atau mobil dijalan

"Padahal jelas Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan bahwa leasing tidak bisa atau penarikan sepihak terhadap motor atau mobil yang mengalami kredit macet dan tertuang pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 per 6 Januari 2020" ujar Nurdin.

Kadiv Humas SATGASSOS, Nurdin.

Menurutnya, Debt collector yang mengambil paksa kendaraan bisa dipidana, dengan cara penagih utang itu dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

Kata Nurdin, ada empat aturan dalam penarikan kendaraan leasing oleh debt collector. Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk, Kedua perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia. 

"Dalam proses penarikan ini, pihak perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa serta-merta melakukan penarikan kendaraan. Dalam UU Fidusia diatur, leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu dan yang ketiga, ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2. Dan, keempat adalah tanda pengenal." Tegas Nurdin. (Oya/Jhon)