= Andri Kurniawan : "Dengan Alasan Apapun, Para Perusak Patung Kuda Di Desa Pasirkamuning Harus Di Proses Secara Hukum!!" - Nuansa Metro

Andri Kurniawan : "Dengan Alasan Apapun, Para Perusak Patung Kuda Di Desa Pasirkamuning Harus Di Proses Secara Hukum!!"



Patung Kuda yang dirusak diduga biayanya bersumber dari dana Bangub Jabar.

www.nuansametro.com- Pasirkamuning
Aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) yang dibeli atau dibangun oleh uang yang bersumber dari Negara, sebaiknya dijaga dan dirawat sebaik mungkin. Bukan malah sebaliknya seperti yang terjadi di Desa Pasirkamuning, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Salah satu fasilitas penunjang taman dihalaman kantor Desa Pasirkamuning, yaitu patung kuda. Tiba - tiba dirusak serta dirobohkan oleh sejumlah orang. Tak hanya sampai disitu, berdasarkan video yang beredar. Setelah dirobohkan, patung kuda tersebut diikat kemudian disered dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat keliling halaman kantor Desa. Sabtu, (24/04).

Entah apa yang mendasari sejumlah orang tersebut merusak dan merobohkan patung kuda pada taman kantor Desa Pasirkamuning? Setelah ditelusuri, sumber anggaran pembangunan taman tersebut diduga berasal dari Bantuan Gubernur Jawa Barat (Bangub Jabar) Tahun Anggaran 2017 lalu.

Atas kejadian itu, salah seorang aktivis Karawang, Andri Kurniawan merasa geram melihat kejadian tersebut. Ia mengatakan, dengan alasan apa pun, tindakan pengrusakan yang menyebabkan kerusakan, dan membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, apa lagi aset milik Pemerintah yang dibiayai oleh uang Negara, tidak dapat dibenarkan.

"Dalam ketentuan Ketentuan Pasal 406 KUHP ayat (1) atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. Jelas sanksi pidananya. Sekarang tinggal kembali kepada masyarakat Desa Pasirkamuning, ada yang mau membuka Laporan Polisi (LP) atau Laporan Aduan (Lapadu) ke Polisi tidak? Karena ketika bicara persoalan fasilitas umum, jelas yang dirugikannya adalah masyarakat. Karena uang Negara itu bersumber dari masyarakat," Jelasnya.

Menurutnya, jika nanti sudah ada upaya hukum dan diproses oleh pihak berwenang, akan dapat diketahui tujuan atau motivasi dari perbuatan sejumlah orang itu. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan dan berlalu begitu saja, bila mana tidak ada upaya hukum, dikhawatirkan ke depannya akan dicontoh dan dilakukan oleh pihak lain yang seenaknya merusak fasilitas umum.

"Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan anggaran untuk dapat dipergunakan, dijaga serta dirawat sebaik mungkin. Bukan malah dirusak begitu! Jika benar sumber anggaran pembangunan taman kantor Desa Pasirkamuning dari Bangub Jabar. Tentunya Pemprov Jabar pun tidak akan terima atas perbuatan sejumlah orang terduga pelaku pengrusakan itu," Ungkapnya.

Lebih lanjut Andri menuturkan, seharusnya Pemerintah Kecamatan Telagasari bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, khususnya Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) dan Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) jangan diam. Segera panggil Kepala Desa (Kades) dan seluruh Perangkat Desa. Kenapa mereka bisa kecolongan dengan adanya peristiwa tersebut.

"Kalau pun memang mau dilakukan perubahan atau renovasi pada taman tersebut, harus jelas perencanaannya. Sementara untuk Desa Pasirkamuning baru ada pelantikan Kades pada Jum'at, 23 April 2021 lalu. Logikanya tidak mungkin langsung ada action renovasi, anggaran Dana Desa (DD) atau anggaran lainnya saja belum ada yang digulirkan," Pungkasnya. (Citra/Red)