= Dugaan Pelarangan Meliput Pisah Sambut Camat Beringin Tuai Kritik Tajam dari Media dan Tokoh Masyarakat - Nuansa Metro

Dugaan Pelarangan Meliput Pisah Sambut Camat Beringin Tuai Kritik Tajam dari Media dan Tokoh Masyarakat


illustrasi pelarangan peliputan terhadap wartawan (Poto : Net)

Nuansa Metro - Deli Serdang | Sungguh miris  kejadian acara sertijab dan pisah sambut Camat Kecamatan Beringin kabupaten Deli Serdang, Yang lama Iskandar Sayuti Siregar, S.SOS, M.AP dengan Camat yang baru Dhani Mulyawan Simatupang S.Sos, MIP yang sebelumnya Camat Kecamatan Labuhan Deli yang di gelar di Aula SMK 1 Beringin, pada hari Jumat ( 26/4/2024). Bagaimana tidak, Wartawan yang ingin meliput berita kegiatan tersebut di dilarang dan di halang - halangi oleh Sekcam Kecamatan Beringin bernama Guntur Nasution.

Saat itu, Guntur menghampiri para awak  Media yang sudah berkumpul di depan pintu Aula tempat Acara berlangsung, spontan dirinya mengatakan, bahwa yang boleh masuk keruangan untuk meliput hanya perwakilannya saja satu atau dua orang saja.

"Perwakilan saja yang masuk 1 atau 2 orang. Nanti pas waktunya makan aja ya baru masuk. Karena kondisi tempat duduknya tidak memadai," ujar Guntur.

Sekitar kurang lebih 20 awak media berkumpul turun kebawa menunggu selesai nya acara pisah sambut tersebut, yang bertujuan untuk mengkonfirmasi Sekcam Beringin Guntur Nasution

Saat awak media berkumpul di pendopo SMK 1 Beringin, terlihat salah satu tokoh masyarakat Beringin Sunaryo, dan para awak media pun langsung mengungkapkan hal tersebut kepada dirinya. 

Saat mendengar keluhan para awak media itu, Sunaryo langsung angkat bicara dan menyesalkan atas sikap Sekcam Beringin yang mana diduga telah melakukan pelarangan peliputan terhadap para jurnalis yang akan meliput kegiatan pisah sambut tersebut.

"Saya salah satu tokoh masyarakat Beringin sangat menyesalkan tindakan arogan Sekcam Beringin yang melarang dan menghalangi - halangi awak media yang ingin masuk dan meliput berita kegiatan pisah sambut tersebut. Seharusnya Pak Sekcam memiliki kearifan dalam menyikapi kegiatan tersebut, apalagi para wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut, kan bagus bila kegiatan tersebut dipublikasikan, masyarakat nantinya menjadi tahu," ujar Sunaryo.

Saat awak media mengkonfirmasi Camat baru Dhani Mulyawan Simatupang, S.Sos, MIP terkait sikap Sekcam Beringin Guntur Nasution, Camat mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui adanya masalah larangan para awak media untuk masuk ruangan dan meliput kegiatan pisah sambut tersebut.

"Saya hadir hanya untuk menghadiri pergantian Camat saja, dan camat juga mengatakan kemungkinan alasan nya karena bangku tidak memadai tapi kalau sudah selesai boleh masuk," Ucap Camat Dhani.

Saat awak media mengkonfirmasi Sekcam Beringin Guntur Nasution mengatakan, alasan dirinya melarang masuk karena memang tempat duduknya terbatas. 

"Saya tidak ada maksud melarang untuk peliputan, ini karena tempat duduknya terbatas. Kami tidak mau melihat para tamu dan awak media berdiri, tidak enak di lihat. Saya kan sudah bicara kalau nanti acara sesi makan baru para awak media boleh masuk," ucap Sekcam. 

Dari keterangan dua pejabat publik diatas jelas sekali kalau alasannya tidak dapat di terima akal, dan kalau memang alasan Sekcam melarang awak media masuk karena kursi terbatas, seharusnya Sekcam mempersiapkannya jauh-jauh hari, agar para tamu dan awak media lebih nyaman dalam meliput acara tersebut. 

  

Padahal sudah jelas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. 



•. Romson nainggolan.