= Komisi Pemilihan Umum RI Umumkan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Persiapan Dimulai! - Nuansa Metro

Komisi Pemilihan Umum RI Umumkan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Persiapan Dimulai!


ilustrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 

Nuansa Metro - Jakarta |  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah mengumumkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Adapun tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaran Pilkada 2024 akan mulai berlangsung pada Mei mendatang.

Pada awal Mei, tahapan penyelenggaraan akan berfokus pada pemenuhan syarat pencalonan perseorangan (nonpartai).

Kemudian barulah pada Agustus calon perseorangan maupun usungan partai politik akan mendaftar secara resmi ke KPU masing-masing daerah.

Persyaratan Usia

Mengenai persyaratan, terdapat perbedaan usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati/wali kota dan wakilnya.

Hal itu termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” tulis beleid tersebut.


• ZuL