= Seorang Ibu Rumah Tangga di Karawang Merasa Dijebak Oleh Perusahaan Pembiayaan, LPPKI Tempuh Langkah Hukum - Nuansa Metro

Seorang Ibu Rumah Tangga di Karawang Merasa Dijebak Oleh Perusahaan Pembiayaan, LPPKI Tempuh Langkah Hukum


illutrasi perusahaan pembiayaan 

Nuansa Metro - Karawang |  Aduan masyarakat tentang tindakan perusahaan pembiayaan atau leasing melalui debt colector terhadap konsumen semakin marak diterima Lembaga Perlindungan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI). Seperti yang dialami seorang ibu rumah tangga berinisial T yang berdomisili di desa Cibalongsari Karawang, yang merasa dibohongi oleh pihak leasing PT. Summit Oto Finance (SOF) cabang Cikampek.

T menuturkan, suaminya merupakan debitur PT. SOF cabang Cikampek yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. T sempat mengalami keterlambatan angsuran satu Minggu sejak jatuh tempo angsuran tgl 18/3/2024 lalu. Kolektor internal OTO yang menyambangi kediamannya menawarkan membantu T. 

T merasa senang ketika pihak kolektor menyampaikan bisa membantu mengurus claim asuransi karena debitur sudah meninggal dunia. T bersama putranya ikut dengan kolektor itu ke kantor OTO dengan membawa motor yang masih dalam masa kredit, bukannya menerima surat claim asuransi, T malah diminta menandatangani surat berita acara ekseskusi jaminan dan dijanjikan akan diberi kompensasi sebagai ganti rugi (Rabu 27/3/2024).

T mengatakan, pihaknya merasa tidak menerima atas perlakuan pihak leasing yang di duga telah membohongi dirinya, dirinya dijanjikan datang ke kantor oleh kolektor dengan dalih untuk mengurus namun kenyataannya sepeda motornya ditarik pihak leasing. 

"Saya merasa dijebak pihak OTO Finance Cikampek, niat saya datang ke kantor leasing tersebut untuk mengklaim asuransi, lalu pihak leasing menyodorkan surat yang harus saya tanda tangan tanpa menjelaskan isi surat tersebut, saya sangat menyesalkan tindakan pihak leasing, seharusnya jangan asal mengeksekusi motor saya karena saya masih sanggup untuk membayar angsurannya," ungkap T.

Atas kejadian yang dialaminya, T melaporkan ke Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) untuk mencari keadilan agar dilakukan mediasi kepada pihak leasing PT. SOF (OTO) cabang Cikampek.

Dengan surat Kuasa yang sudah ditandatangani ahli waris debitur, T menyatakan menyerahkan segala permasalahan kepada team advokasi LPPKI guna mendapatkan haknya kembali yaitu berupa sepeda motor Yamaha Aerox yang ditahan oleh pihak leasing.

Ironisnya, saat tim dari LPPKI bersama awak media menyambangi kantor OTO Finance Cikampek lalu ditemui pihak OTO Finance yang diwakili oleh Reza yang mengaku sebagai Head Collection yang mengatakan bahwa debitur menyerahkan kendaraan dengan sukarela. 

"Kami selaku kuasa hukum atas nama ahli waris ibu T menyatakan bahwa tidak ada penyerahan secara sukarela kendaraan kepada pihak OTO Finance melainkan dijebak oleh kolektor OTO dengan iming-iming claim asuransi," Kata Lili selaku ketua LPPKI Karawang, Senin (1/4/2024).

 "Sepeninggal debitur, T sebagai istrinya tetap menunaikan kewajibannya bayar angsuran tiap bulan hingga pada Maret kemarin mengalami telat pembayaran selama satu minggu" sambung Lili kepada media.

Lili menegaskan, atas tindakannya tersebut, pihak OTO Finance Cikampek diduga melanggar hak perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum sesuai UU no.8 tahun 1999 Bab II pasal 2.

Sementara pihak OTO melalui Reza ketika diminta untuk menyerahkan kembali kendaraan jaminan fidusia kepada pihak ahli waris debitur, menolak dengan alasan surat kuasa yang diberikan tidak tepat bukan kuasa dari ahli waris debitur. 

Ketika diminta menunjukan akta fidusia pihaknya tidak dapat menunjukan dengan alasan bukan bagiannya malah meminta ada surat kuasa dari ahli waris debitur dari kecamatan. 

"Karena Bapak mendapat kuasa yang tidak tepat, kurang tepatnya kan nasabahnya kan pa Endah nya (Almarhum), jadi bapak itu harusnya dapat kuasa itu dari ahli warisnya" elak Reza. 

Lili menuturkan, pihaknya akan melakukan mediasi kembali kepada pihak OTO dan melakukan upaya hukum untuk keadilan kliennya.

"Kami akan melakukan mediasi kembali kepada pihak OTO dan melakukan upaya hukum untuk keadilan klien kami. Jika pihak OTO tetap tidak menganggap Surat Kuasa dari Klien kami terpaksa upaya hukum akan kami tempuh sesuai dengan amanah undang undang no.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tegas Lili.


•  IRF