= Polres Serdang Bedagai Mendukung Penindakan Terhadap Pelaku Pencurian TBS di Lingkungan Perkebunan - Nuansa Metro

Polres Serdang Bedagai Mendukung Penindakan Terhadap Pelaku Pencurian TBS di Lingkungan Perkebunan


Foto : Perkebunan PTPN IV

Nuansa Metro - Serdang Bedagai |  Dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pencurian TBS (Tandan Buah Segar) yang meresahkan di lingkungan perkebunan, Polres Serdang Bedagai memberikan dukungan penuh terhadap upaya penindakan.

Dukungan ini merujuk pada berbagai dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Selain itu, upaya ini juga sejalan dengan Undang-Undang Negara RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/O.T.140/9/2013, yang mengatur pedoman perizinan usaha perkebunan.

Pimpinan Adolina Kabupaten Serdang Bedagei, yang dipimpin oleh Manajer Yudhi Hari Prabowo dan didukung oleh Askep Kevin Bramantio serta APK Syahbana Rangkuti, mengusulkan pelaksanaan Criminal Justice System (CJS) dengan pihak instansi terkait.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pemberlakuan UU Perkebunan di Kabupaten Serdang Bedagei dan Deli Serdang.

Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk memperkuat pemahaman hukum terkait pencurian TBS dan pencemaran lingkungan di lingkungan PTPN IV Unit Pabrik dan Kebun Adolina.

Dengan dukungan bersama dari berbagai pihak terkait, diharapkan upaya penegakan hukum ini dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pelaku usaha perkebunan serta masyarakat sekitar.



• Romson Nainggolan