= Anak Mantan Bupati Majalengka Terseret Hukum, Dede Sunarya : "Kasusnya Lebih Mengarah Ke Dugaan Gratifikasi" - Nuansa Metro

Anak Mantan Bupati Majalengka Terseret Hukum, Dede Sunarya : "Kasusnya Lebih Mengarah Ke Dugaan Gratifikasi"


Foto : Dede Sunarya saat bersama Karna Subahi

Nuansa Metro - Majalengka | Rencana revitalisasi pasar Sindangkasih Kecamatan Cigasong, dengan model kerjasama bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) tidak menggunakan anggaran Negara, baik APBD maupun APBN. Karena murni dibiayai oleh pihak swasta, dalam hal ini PT. Purna Graha Abadi (PGA). 

Hal tersebut diungkapkan salah seorang pengamat kebijakan Publik sekaligus Direktur Desun Research and Consulting Dede Sunarya, dalam menanggapi viralnya berita terkait penetapan INA menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Dengan demikian kasus pasar Sindangkasih Cigasong yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sama sekali tidak menimbulkan adanya kerugian keuangan Negara," ungkap pria yang akrab dipanggil Desun, kepada media ini dikantornya, Jum'at (15/03/2024).

Penetapan tersangka INA berdasar surat penyidikan Kejati Jabar, menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang, akan terpatahkan dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati tentang pencabutan penetapan pemenang tender pada Perbup 103 Tahun 2021.

"Perbup 103 yang menaungi PT PGA ditunjuk sebagai pelaksana revitalisasi pasar telah dicabut dan dibatalkan oleh Bupati. Artinya penyalahgunaan wewenang dengan menguntungkan pihak lain tidak sempat terjadi," jelas Dede lagi.

Dede juga mengatakan, sebenarnya proses penyidikan ini lebih mengarah kepada adanya dugaan gratifikasi. Diduga pihak PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang kepada inisial AN dan DRN untuk memuluskan agar PT PGA ditunjuk sebagai pemenang tender.

"Saya mendapat sebuah rekaman suara, yang didalamnya berisi penolakan dari INA saat diberi sejumlah uang. INA memerintahkan AN untuk mengembalikan uang tersebut," tegas Dede.

Sementara itu, mantan Bupati Majalengka sekaligus sebagai orangtua INA, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., memberikan klarifikasi dan pernyataan resmi keluarga, dalam menyikapi pemberitaan diatas.

"Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menetapkan anak kami, Irfan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa," ucap H. Karna Sobahi, melalui pesan WA, Jum'at (15/03/2024).

Sebagai orang tua, H. Karna Sobahi akan terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada Irfan selama proses hukum berlangsung. 

"Kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan. Dan menyakini bahwa Irfan akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya lagi.

Ia juga mengingatkan semua pihak, agar tidak berspekulasi atas masalah ini, dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Terakhir, di bulan suci ramadhan ini, kami atas nama keluarga memohon doa dan dukungan dari segenap lapisan masyarakat, agar cobaan ini segera berlalu dan kami diberikan kesabaran dan ketabahan. Terima kasih atas pengertian dan perhatiannya. Haturnuhun," pungkas H. Karna Sobahi.


• Soni WS