= Perjuangan Caleg Petahana Gerindra, Mangadar Marpaung, S.E. Ajukan Gugatan ke MK Terkait Perselisihan Suara - Nuansa Metro

Perjuangan Caleg Petahana Gerindra, Mangadar Marpaung, S.E. Ajukan Gugatan ke MK Terkait Perselisihan Suara


Foto : Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Deli Serdang, Mangadar Marpaung, SE

Nuansa Metro - Deli Serdang |  Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Deli Serdang, Mangadar Marpaung, SE. mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilayangkan karena perselisihan hasil pemilihan untuk DPRD Deli Serdang.

Saat ini gugatan pun sudah didaftarkan secara resmi di MK. 

Informasi yang dihimpun, Mangadar  Marpaung ,S.E. merupakan Caleg Petahana di Dapil Deli Serdang 4 yang meliputi 3 Kecamatan seperti Sunggal, Kutalimbaru dan Pancur Batu.

Diketahui, Mangadar Marpaung, S.E. sudah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Deli Serdang. Pada periode Pemilu 2024 ini Mangadar Marpayng, S.E. pun dinyatakan kalah oleh KPU Deli Serdang. 

Sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Deli Serdang total suara Mangadar Marpaung,S.E. hanya 6072.

Mangadar Marpaung, S.E. berada diposisi peringkat ke dua karena posisi pertama diraih oleh Suriani caleg nomor urut 9 yang mendapatkan perolehan 6.368 suara.

Di dapil ini Partai Gerindra hanya mendapatkan satu kursi padahal periode sebelumnya masih dua kursi.

Suara Suriani juga belum bisa diimbangi oleh caleg petahana Simon Sembiring yang mendapat perolehan 5925 suara.

Saat diwawancarai awak media, Mangadar Marpaung,S.E., pun mengaku sudah memakai jasa pengacara dari Jakarta untuk gugatan ke MK ini.

Dijelaskan perjuangannya untuk mempertahankan haknya sudah dimulai ketika rekapitulasi dilakukan di KPU Deli Serdang. Namun hasilnya belum sesuai yang diharapkannya. 

"Pengacara itu (yang mengurusi semua ke MK). Belum tau saya sudah didaftarkan atau belum. Ya kemungkinan gitu (ada dugaan pencurian suara),"  ucap Mangadar Marpaung, S.E, ketika dihubungi melalui telepon selulernya.



•  Romson nainggolan, Amd.