= Babak Baru Gugatan PMH, Terungkap Keterlibatan Pejabat AJ Dalam Dugaan Gratifikasi Stick Golf - Nuansa Metro

Babak Baru Gugatan PMH, Terungkap Keterlibatan Pejabat AJ Dalam Dugaan Gratifikasi Stick Golf


Foto : Eigen Justisi, Ketua lembaga bantuan hukum DPD LSM GMBI Kabupaten Karawang 

Nuansa Metro - Karawang |  Dalam sebuah pengembangan terbaru, terkuak bahwa seorang pejabat teras di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dengan inisial AJ, diduga menerima gratifikasi dalam bentuk Stick Golf, sebagaimana pengakuan dari dirinya sendiri.

Eigen Justisi, Ketua lembaga bantuan hukum DPD LSM GMBI Kabupaten Karawang, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum ratusan pedagang Pasar Rengasdengklok dalam perkara gugatan PMH oleh Pemkab Karawang, mengungkapkan hal ini kepada wartawan.

"Ketika kami berkunjung, beliau secara langsung mengungkapkan tentang penerimaan Stick Golf," ujar Eigen seperti dilansir dari BeritaNet.com melalui pesan voicemail Whatsapp.

Eigen juga menjelaskan, bahwa hasil sidang perdana atas gugatan yang diajukan terhadap Pemkab Karawang di PN Karawang pada Rabu, 27 Maret 2024, baru memasuki proses cek berkas-berkas.

Setelah upaya gugatan clas action gagal, Eigen mengaku mendapatkan lebih banyak informasi yang menambah poin gugatan mereka.

"Informasi baru ini termasuk keterlibatan sejumlah tokoh yang mengatasnamakan pedagang, Kepala Desa, Camat, serta PT Kaliwangi," ungkap Eigen.

Sebelumnya, Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Karawang, H Asep Mulyana, S.E., juga telah mengungkapkan dugaan adanya oknum pejabat teras berinisial AJ yang diduga menerima gratifikasi Stick Golf dari pengusaha Pasar Proklamasi.

Dugaan gratifikasi ini telah dimasukkan ke dalam salah satu gugatan, di mana oknum pejabat berinisial AJ menjadi tergugat I, sementara pengusaha Pasar Proklamasi menjadi tergugat VI.

Babak baru dalam upaya ratusan pedagang Pasar Rengasdengklok untuk memperjuangkan haknya di PN Kabupaten Karawang telah dimulai, setelah relokasi pada Desember 2022 menyisakan ketidakadilan dan dugaan kerugian materiil mencapai miliaran Rupiah.

Melalui bantuan hukum DPD LSM GMBI Kabupaten Karawang, ratusan pedagang kembali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PN Kabupaten Karawang pada 31 Januari 2024.

Sidang perdana gugatan PMH Pasar Rengasdengklok digelar pada Rabu, 27 Maret 2024, seperti yang terpantau melalui situs resmi PN Karawang.


• BN/NP