= Guru SDN Gempolkarya II Diduga Lakukan Pungutan Biaya Tebus Raport Sebesar Rp. 25.000 - Nuansa Metro

Guru SDN Gempolkarya II Diduga Lakukan Pungutan Biaya Tebus Raport Sebesar Rp. 25.000



Nuansa Metro - Karawang |  SD Negeri Gempolkarya II Dusun Pangkalan Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang di duga melakukan pungutan untuk Raport siswa kelas 1 sampai Kelas VI sebesar 25.000 per siswa.

Padahal sekolah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

Bahwa prinsip dan kewajiban sekolah sebagai pengelola diduga tidak sepenuhnya melaksanakan hal ini, sangat jarang dan bahkan hampir tidak ditemukan rencana penggunaan BOS di umumkan di papan pengumuman seluruh penggunaan anggaran di sekolah. Ini terkesan malah sebaliknya, pengelola (kepala sekolah) malah menutupi dan menyembunyikan kepada publik, bahkan diduga guru disekolah pun tidak mengetahui kemana dan berapa dana yang digunakan untuk setiap kegiatan yang di danai dari BOS.

Hal tersebut di benarkan oleh salah seorang orang tua wali murid kelas II di sekolah tersebut ketika jurnalis nuansa metro melakukan investigasi di lapangan.

K, Orang tua dari siswa tersebut membenarkan kepada awak media bahwa anaknya yang duduk di kelas 2 harus Nebus raport sebesar Rp. 25.000. 

"Anak saya duduk di kelas 2, benar kami memang harus nebus raport, bayarnya Rp.25.000. Saya juga heran, kok bisa nebus Raport, masa Raport harus ditebus kaya Raport nya digadein saja," kata K.

Selain K, ada MJ selaku orang tua murid kelas V, dirinya juga mengakui bahwa anaknya harus menebus raport sebesar Rp. 25.000. 

"Iya sama, anak saya juga di suruh nebus Raport Rp. 25.000. padahal anak saya ga punya ibu. Ya bisa disebut piatu lah," ujar MJ.

Abdul Rojak alias Kojek selaku Koordinator Bidang Investigasi IWO Indonesia DPD Karawang mengecam keras kepada oknum Guru SD Negeri Gempolkarya II yang benar-benar kejam kepada anak piatu juga harus nebus Raport.

Bahkan dari kelas 1 sampai kelas VI harus nebus Raport dengan nominal Rp. 25.000 per siswa. 

"Yang saya pertanyakan kenapa oknum Guru sekejam itu kepada anak yatim dan piatu, ya pasti nya bukan anak piatu doang pasti yatim juga di pinta untuk nebus Raport, inti nya merata yatim-piatu juga Nebus raport," kata Abdul Rojak.

Foto : Abdul Rojak selaku Koordinator Bidang Investigasi IWO Indonesia DPD Karawang

"Kami ga akan tinggal diam dan akan kami laporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk segera copot oknum guru yang telah mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang jangan tinggal diam copot langsung oknum Guru SDN Gempolkarya II karena sudah mencoreng nama baik instansi pendidikan," tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak kepala sekolah Gempolkarya II belum bisa d temui.


• Irfan