= KPUD Karawang Sampaikan Penayangan Iklan Media Saat Tahapan Pemilu 2024 Harus Sesuai Aturan PKPU RI - Nuansa Metro

KPUD Karawang Sampaikan Penayangan Iklan Media Saat Tahapan Pemilu 2024 Harus Sesuai Aturan PKPU RI


Foto : Narasumber Ikmal Maulana selaku komisioner KPU dan Divisi teknis KPU Karawang, Putra Rifky Kamal bersama wartawan saat rapat koordinasi penayangan iklan media saat tahapan pemilu 2024 

Nuansa Metro - Karawang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi penayangan iklan media pada tahapan Pemilu 2024, bertempat di Ballroom Dewi Air Restaurant, Senin (6/12/2023).

Rapat koordinasi ini, KPU Karawang mengundang organisasi wartawan dan organisasi media yang berada di Karawang, dengan menghadirkan narasumber Ikmal Maulana selaku komisioner KPU dan Divisi teknis KPU Karawang, Putra Rifky Kamal.

Ikmal Maulana mengatakan, rapat koordinasi ini disampaikan kepada insan pers dan perusahaan media di Karawang, terkait aturan penayangan iklan media di tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan PKPU RI.

"Penayangan iklan kampanye baik calon legislatif maupun calon Presiden dan calon wakil Presiden akan dilaksanakan pada 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024, dengan mentaati aturan perundang undangan Pemilu yang berlaku," ucapnya.

Ditempat yang sama, Divisi teknis KPU Karawang, Putra Rifky Kamal mengajak seluruh insan pers dan perusahaan media di Karawang untuk bersama sama mensukseskan Pemilu 2024.


"Kita mempunyai spirit yang sama yaitu mengajak masyarakat Karawang menyambut Pemilu 2024 dengan riang gembira, aman, damai dan kondusif," ungkapnya.


• Irfan Sahab