= Gubernur Sumut Serahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 Kepada Pemkab Deli Serdang - Nuansa Metro

Gubernur Sumut Serahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 Kepada Pemkab Deli Serdang



Nuansa Metro - Medan 
Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi serahkan Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 kepada Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, di Aula T Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (15/8/2023).

Ketua Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin dalam sambutannya, menerangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 secara sah diundangkan pada tahun 2008 dan sudah digunakan sekitar 15 tahun.

“Pemerintah ini bersih, pemerintah ini terhindar dari pelaksanaan praktik-praktik korupsi, dan itu yang diharapkan dengan lahirnya undang-undang ini. Makna yang dianggap benar-benar untuk memberikan jaminan kepada semua orang dalam memperoleh informasi, sebab salah satu elemen penting negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution SH mengatakan, Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 dinyatakan tentang Keterbukaan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan di lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis program yang tersedia,” ucapnya.

Mendampingi Wabup di acara itu, Kadis Kominfostan, Christina Helen Siagian S.Sos dan Kabag Hukum, Muslih Siregar SH.

Hadir pada acara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution SH, Forkopimda Sumatera Utara, para Bupati/Walikota se-Sumatera Utara dan pimpinan organisasi perangkat daerah Sumatera Utara serta lainnya.



•  Romson Nainggolan