= Terkait dr. Fitra, Kompak Reformasi Surati Panitia BKN Award - Nuansa Metro

Terkait dr. Fitra, Kompak Reformasi Surati Panitia BKN Award



(poto : istimewa BKN)

Nuansa Metro - Karawang 
Berkenaan dengan Kabupaten Karawang mendapatkan BKN Award 2023 katagori Utama implementasi NSPK Managemen ASN terbaik, LSM Kompak Reformasi menyurati Badan Kepegawaian Negara. 

Surat dengan Nomor 014/LSMKR-SR/VI/2023 tertanggal 11 Juni 2023 tersebut yang ditandatangani oleh Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi AL Panji, menilai adanya kontradiksi antara award dan fakta bertolak belakang.

Menurut Panji, BKN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan secara undang-undang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan negara dan BKN menilai bahwa Karawang merupakan salah satu instansi pemerintah dinilai berhasil melaksanakan penyelenggaraan managemen ASN. 

Pihaknya menilai ada kontradiksi dengan rekomendasi KASN terkait Plt. Direktur RSUD dr. Fitra Hergyana.
Kami membaca Surat BKN nomor: 005/RILIS/BKN/2023, dimana dalam surat itu dijelaskan bahwa Karawang merupakan penerima penghargaan BKN AWARD 2023 Katagori implementasi NSPK managemen ASN Terbaik. 

"Kita sama-sama tahu tahulah bahwa NSPK merupak kepanjangan dari Norma Standar Prosedur dan Kriteria dan dalam Peraturan Presiden RI nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK Managemen ASN. Bahwa NSPK merupakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang Manajemen ASN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen ASN,"  jelas Panji dalam rillisnya yang dikirimkan ke redaksi Nuansa Metro, Selasa (14/6).

Panji juga mengatakan, ralam aturan tersebut lagi pasal 3 disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati dan Pejabat Yang Berwenang atau Sekda selaku Wasdal, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksana NPSK justru patut dipertanyakan.

"Bupati sebagai wasdal orang yang paling berkepentingan dalam  mendapatkan BKN Award 2023 justru dalam rekomendasi KASN dianggap adanya pelanggaran dalam pengangkatan dr fitra sebagai Plt. Direktur RSUD dan sampai saat ini masih mengabaikan rekomendasi tersebut,"  terangnya.

Ia juga menuturkan, KASN atau Komisi Aparatur Sipil negara secara peraturan perundangan merupakan lembaga negara yang bertugas dan memiliki kewenangan monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan managemen ASN dan menjamin sistem merit.

Foto : Sekjen kompak Reformasi Pancajihadi Al Panji

Padahal dalam surat KASN Nomor : B-721/JP.01/02/2023 Jakarta, 17 Februari 2023 Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dan surat KASN Nomor : B-1331/JP.01/04/2023 Jakarta, 06 April 2023 Tentang Tanggapan atas Surat Bupati Karawang Nomor : 800/1450/BKPSDM Tanggal 28 Maret 2023 jelas disebutkan bahwa adanya pelanggaran sistem merit sebagaimana diadukan oleh pelapor benar adanya dan KASN  memerintahkan agar Bupati Karawang melaksanakan rekomendasi KASN untuk Mengganti Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Kabupaten Karawang Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 19850629 201902 1 002. Sebab Jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku, dan selanjutnya menugaskan Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. untuk melaksanakan tugasnya kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.

"Selanjutnya segera mengusulkan kepada KASN, surat permohonan pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang,"  jelasnya seperti mengutip isi rekomendasi KASN.

Dalam surat Rekomendasi tersebut kata Panji, KASN menyebutkan beberapa aturan perundangan yang dilanggar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 dan Surat Edaran BKN   No 1/SE/l/2021.

"Jadi layakkah mendapatkan BKN Award katagori implementasi NSPK ASN Terbaik sementara Bupati dan Sekda dalam pelaksanaan Implementasi justru melanggar NSPK.
Bukan kami tidak bangga Kabupaten Karawang mendapatkan BKN Award, namun kami lebih bangga kalau Kabupaten Karawang taat aturan bukan malah mendapatkan Award padahal melanggar norma aturan,"  pungkasnya.


• Irfan