= Dukung Pernyataan Ketua Peradi Karawang, Kompak Reformasi Laporkan Kelompok Pakar ke Kejari Karawang - Nuansa Metro

Dukung Pernyataan Ketua Peradi Karawang, Kompak Reformasi Laporkan Kelompok Pakar ke Kejari Karawang



Foto : Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji

Nuansa Metro - Karawang 
Berdasarkan pemberitaan di media beberapa waktu yang lalu, terkait kinerja DPRD Karawang yang di lontarkan oleh Ketua DPC Peradi kabupaten Karawang, bahwa DPRD Karawang dinilai lemah kinerja dan harus malu sama rakyat. 

Hal itu dibuktikan Ketua Peradi, bahwa sepanjang tahun 2023 DPRD karawang yang rencananya menggarap 29 Raperda, tak satupun Raperda yang belum rampung alias belum menjadi Perda.

"Bagi kami ini menimbulkan pertanyaan besar, apa yang menjadi kelemahan kinerja Dewan ini apa masalahnya. Kalaupun kata Ketua Peradi kebanyakan kunker, tapi menurut kami tugas Dewan itu sangat banyak dan perlu asistensi dalam melaksanakan tugas-tugasnya, disamping tugas legislasi ada tugas budgeter dan pengawasan. Keheranan kami bertambah kuat, Padahal Pemda Karawang telah menggelontorkan atau mengalokasikan dana melalui Sekretariat DPRD dengan menyediakan Kelompok Pakar atau Tim Ahli sebagai penunjang. Harusnya masalah lemahnya kinerja DPRD tidak harus terjadi lagi,"  ungkap Panji dalam rillisnya yang dikirimkan ke redaksi Nuansa Metro, Kamis (1/6).

Menurut Panji, dalam Peraturan Bupati Karawang No. 32Tahun 2022 Tentang Kelompok Pakar atau Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dijelaskan bahwa tugas Kelompok Pakar adalah untuk meningkatkan kinerja dan membantu pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dewan perwakilan rakyat. 

"Ini yang menjadi pertanyaan besar kami, maka wajar ketika Ketua Peradi Karawang mengemukakan bahwa kinerja dewan lemah, sementara ada Kelompok Pakar atau Tim Ahli, sampai triwulan ini belum ada satupun Perda yang selesai,"  sesal Panji.

Kata Panji, dalam Pasal 8 dalam Perbub tersebut, dijelaskan lebih rinci tugas Kelompok Pakar atau Tim Ahli diantaranya, membantu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Alat Kelengkapan DPRD, menyiapkan bahan  dan memberikan masukan terhadap materi pada rapat Alat Kelengkapan DPRD.

Kemudian, menyusun makalah yang terkait dengan isu strategis sesuai penugasan di setiap Alat Kelengkapan DPRD, Menyusun telaahan terhadap hasil pembahasan rapat pada Alat Kelengkapan DPRD, Melaksanakan   pendampingan pada rapat kerja Alat Kelengkapan DPRD, Menyiapkan bahan publikasi terhadap hasil rapat  kerja DPRD serta merekap isu yang berkembang di masyarakat yang berkenaan dengan fungsi DPRD.

Serta pengembangan media informasi DPRD, Menyusun laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) bulan sekali, dan disampaikan ke Sekretaris DPRD melalui bagian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan persidangan dan perundang-undangan Sekretariat DPRD, dan yang terakhir dalam pasal tersebut tugas Kelompok Pakar atau Tim Ahli adalah melaksanakan pra   pembahasan rancangan peraturan daerah dari Perangkat Daerah sebelum pembahasan oleh Alat Kelengkapan DPRD.

"Keheranan kami dengan kehadiran kelompok pakar yang justru diduga kehadirannya malah membuat lemah, seperti pernyataan Ketua Peradi Karawang tersebut,"  jelasnya.

Dengan adanya hal itu, maka pihaknya berkirim surat ke Kepala kejaksaan Negeri Karawang, meminta Kejaksaan Negeri Karawang harus menginvestigasi keberadaan Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD Karawang. 

Bahkan Panji menilai, bahwa antara kompensasi kelompok pakar atau tim ahli dengan kehadiran atau kegiatan tertentu pada besaran kompensasinya perbulan setiap anggota Kelompok Pakar. Dan capaian kinerja tugas pokok Kelompok Pakar seperti yang diamanatkan dalam pasal 8 Perbub tersebut.

Panji berharap, Kejaksaan juga harus menyelidiki Pansel yang dibentuk Sekretariat DPRD tersebut, apakah benar-benar sesuai bekerja dalam penyeleksiannya, memilih sesuai bidang keahlian yang profesional. 

"Kami mencium adanya aroma pemilihan, bukan karena kinerja melainkan berdasarkan ketokohan, bahkan ada salah satu anggota yang tidak mengikuti seleksi dan ditunjuk langsung, dengan dalih tidak ada yang mendaftar. Padahal dalam pasal 3 dan 4 tersebut tidak ada penunjukan, akan tetapi semua Tim Pakar atau Tim Ahli harus berdasarkan mekanisme seleksi,"   terangnya. 

"Maka dengan adanya hal itu, kami LSM Kompak Reformasi membuat laporan dengan nomor surat 01/LSMKR-LP/VI/2023 tertanggal 1 Juni 2023, yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dengan tembusan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Asisten Pengawasan Pada Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat,"  pungkasnya.


• Fan/Red