= Sekjen Kompak Reformasi Kritik Kinerja Kelompok Pakar, Asep Agustian : "Silahkan Daftar Jadi Kelompok Pakar, Biar Tahu, Jangan Asbun" - Nuansa Metro

Sekjen Kompak Reformasi Kritik Kinerja Kelompok Pakar, Asep Agustian : "Silahkan Daftar Jadi Kelompok Pakar, Biar Tahu, Jangan Asbun"



Foto : Asep Agustian, SH, MH

Nuansa Metro - Karawang 
Beredar pemberitaan terkait kritik terhadap kinerja Kelompok Pakar, perihal hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Plt Dirut RSUD karawang, langsung ditanggapi oleh Ketua Kelompok Pakar DPRD Karawang, Asep Agustian, SH. MH.

Dijelaskan Asep, bahwa kritikan tersebut salah kaprah dan tidak memahami aturan soal keberadaan Kelompok Pakar di DPRD Karawang. 

"Perlu diketahui tupoksi Kelompok Pakar itu bukan Dewan Pakar. Kelompok Pakar tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya yang terdiri dari tujuh anggota. Tujuh keanggotaan dengan masing-masing tupoksinya, hanya memberikan sebuah saran dan masukan jika dibutuhkan oleh DPRD. Jadi kita tidak bisa langsung eksekusi," ujar Asep kepada wartawan, Senin,(29/5/2023).

Askun menambahkan, pihaknya menyampaikan kepada Anggota Dewan, baru dibawa ke dalam RDP, amanah itu pertama dari Kelompok Pakar. Bahkan secara pribadi, sebagai Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah sudah menyampaikan melalui pemberitaan terkait apa yang sudah divonis melanggar Aturan KSN.

"Maka turunlah (RDP.Red) itu, menjadi tugas Anggota Dewan di Komisi I. Akan tetapi eksekusi akhirnya tetap di eksekutif. Seperti apa aturan dari Kementrian bahwa PLT ini tidak bisa bertahun-tahun, maka tegurlah oleh DPRD. Sedangkan hasilnya, siapa yang eksekusi ya eksekutif, siapa di bawah Bupati yang sesuai ya BKPSDM. Jadi keputusan ujungnya ada di Bupati," jelas Asep.

Asep menjelaskan, sebelum menyampaikan kritik, perlu dipahami alurnya, jadi DPRD tidak bisa eksekusi. Seperti halnya saat DPRD membuat Perda, itupun sifatnya hanya usulan. Dan tidak mungkin berjalan jika tidak ada Peraturan Bupati, jadi semua kembali kepada Eksekutif. Kembali soal Plt berlarut-larut dan melanggar aturan KSN, seperti apa sanksinya, justeru itu yang perlu dipertanyakan.

"Karena apa yang diamanahkan KSN itu adalah untuk tidak melanjutkan, terus Kelompok Pakar hanya menyampaikan kepada DPRD bahwa ada yang seperti ini, hanya sekedar masukan, makannya baca lagi aturannya," tutur Asep.

Ia menambahkan, kemudian dari kritik pemberitaan terhadap Kelompok Pakar, apa yang hendak dipertanyakan, sementara pihaknya tidak ada kewenangan untuk menyampaikan kepada yang bukan haknya. Tidak mungkin Kelompok Pakar hadir dan mempertanyakan langsung kepada audience saat RDP.

"Saya hanya bisa ketawa, alurnya mau kemana, kalau mau memang toh ingin merasakan jadi Kelompok Pakar ya daftar, yang bicara di media itu silahkan daftar jadi Kelompok Pakar, sesuai kemampuan yang dimiliki. Biar tahu, jangan asbun (asal bunyi),"  pungkasnya.


• Fan