= Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024, Hasto Kristiyanto : "Ada Kekuatan Besar" - Nuansa Metro

Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024, Hasto Kristiyanto : "Ada Kekuatan Besar"



Foto : Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto 

www.nuansametro.co.id - Jakarta 
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan ada manuver besar di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Hasto menyebutkan, keputusan tersebut merupakan keputusan yang melawan amanat konstitusi. 

"Ada sesuatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan PM Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda Pemilu 2024,"  ungkap Hasto saat memberi sambutan di acara PDIP di Taman Halaman Banteng, Jakarta, Sabtu, (4/3/2023).

Hasto mengatakan, kekuatan besar itu mencoba memanfaatkan celah hukum sebagai upaya melakukan penundaan pemilu.

 "Melakukan suatu gerak yang pada dasarnya inkonstitusional untuk menunda pemilu," ujar Hasto.

Padahal, kata Hasto, Undang - Undangan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah jelas mengatur sengketa yang berkaitan dengan partai politik dan peserta pemilu hanya dilakukan oleh Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). 

"Karena Komisioner KPU adalah pejabat tata usaha negara," ucap Hasto. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Keputusan tersebut disampaikan pada Kamis, 2 Maret 2023. 

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan.

Keputusan tersebut diputuskan PN Jakpus karena majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

• rls/Oya/zul