= Terkait Kasus Dugaan Pungli Beasiswa PIP, Ketua DPD J.P.K.P Karawang : “Kami Sangat Sesalkan Dan Segera Berkoordinasi Dengan APH” - Nuansa Metro

Terkait Kasus Dugaan Pungli Beasiswa PIP, Ketua DPD J.P.K.P Karawang : “Kami Sangat Sesalkan Dan Segera Berkoordinasi Dengan APH”



Foto : Ketua DPD J.P.K.P Karawang, AH. Sutisna

www.nuansametro.co.id - Karawang
Menyikapi berita di media Nuansa Metro, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) ke sejumlah murid SD melalui jalur aspirasi Partai PKB di wilayah kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (DPD J.P.K.P) Karawang akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami dengan tegas menyatakan sangat menyesalkan atas kasus pemotongan beasiswa PIP yang bersumber dari keuangan negara tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan pihak APH,” tegas AH. Sutisna kepada awak media Nuansa Metro saat dihubungi via handphonenya, Minggu (26/2/2023).

Dikatakan AH Sutisna, bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga pra sejahtera agar tidak putus sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158) dan secara teknisnya diatur dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen.

“Tujuan beasiswa PIP adalah mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau menarik anak usia sekolah yang putus sekolah (drop out) agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan non formal,” terangnya.

Selanjutnya, menurut AH Sutisna, peruntukkan dana PIP sesuai dengan regulasi, bantuan PIP diberikan pada peserta didik penerima manfaat untuk digunakan bagi keperluan pendidikan, seperti, Membeli buku dan alat tulis, Membeli seragam dan perlengkapan sekolah, Transportasi dari rumah ke sekolah, Uang saku peserta didik, Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal, Biaya praktik tambahan dan biaya magang. 

•  Abdul R/Red