= Presidium Segrak, Ace Sudiar : "Penjelasan Sekda Terkait Dana Hibah, Gak Nyambung Dan Ngawur" - Nuansa Metro

Presidium Segrak, Ace Sudiar : "Penjelasan Sekda Terkait Dana Hibah, Gak Nyambung Dan Ngawur"



Foto : Presidium Sigrak, Ace Sudiar

www.nuansametro.co.id - Karawang 
Sekertaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Acep Jamhuri yang menyatakan bahwa pemberian dana hibah RP 10 miliar kepada lembaga vertikal di Jawa Barat sudah sesuai prosedur dan mekanisme.

Pernyataan Sekda Karawang yang dinilai kontroversi tersebut, langsung ditanggapi oleh Presidium Sentral Gerakan Rakyat Karawang (SEGRAK), Ace Sudiar.

Menurut Ace Sudiar, dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 atas perubahan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 menjelaskan, bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

“Pertama, point-nya harus kita kunci dulu, bahwa dalam pengertian dana hibah menurut Permendagri saja tidak ada dana hibah yang diperuntukan bagi lembaga vertikal. Kedua, pemberian dana hibah kepada lembaga ataupun instansi tertentu harus memiliki tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,”terang Ace Sudiar, kepada Awak media, Jumat (24/2/2023).

Ace menjelaskan, selama ini publik Karawang hanya mengetahui jika setiap pemberian dana hibah oleh pemkab diberikan kepada lembaga vertikal yang setingkatnya, yaitu seperti Polres Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang maupun Pengadilan Negeri Karawang, yang dalam hal ini adalah Unsur Muspida.

"Maka wajar, jika selama ini masyarakat Karawang tidak pernah protes atas pemberian dana hibah pemkab kepada lembaga vertikal tersebut. Karena mungkin masih memenuhi ‘asas tujuan’dari pemberian dana hibah tersebut sesuai Permendagri, yaitu untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, yang dalam hal ini pelayanan publik/masyarakat di kantor Kepolisian, Kejaksaan ataupun di kantor Pengadilan,"  jelasnya.

“Tetapi pertanyaannya, ketika Pemda memberikan dana hibah kepada lembaga vertikal di provinsi, lantas apa asas tujuan diberikannya dana hibah tersebut?. Sudah sesuaikah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018,”Tanya Ace Sudiar.

“Lalu apa urgensi memberikan dana hibah kepada lembaga vertikal yang bukan setingkatnya?. Apalagi dana hibah 10 miliar tersebut hanya untuk membangun gedung parkir. Manfaatnya untuk penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah Karawang apa?. Manfaatnya untuk masyarakat Karawang apa?,”Tanya Ace lagi.

Selanjutnya, dalam BAB III HIBAH Pasal, bahwa pemberian dana hibah adalah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat Karawang.

“Jadi saya pikir omongan Sekda tidak nyambung. Sekda bicara pemberian dana hibah 10 miliar untuk gedung parkir lembaga vertikal itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Kemudian, beliau membandingkan dengan pemberian dana hibah 50 miliar pemkab untuk pembangunan Jalan Interchange Karawang Barat,”Ungkap Ace.

“Ini jelas ngawur dan tidak nyambung. Karena dana hibah 50 miliar untuk pembangunan Jalan Interchange Karawang Barat jelas sudah sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 dalam BAB III HIBAH, yaitu asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat Karawang,” Jelasnya

“Tetapi jika dana hibah 10 miliar untuk pembangunan gedung parkir lembaga vertikal di Jawa Barat, asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat Karawang apa?,” tanya Ace.

Ditambahkan Ace, Sekda juga berbicara jika setiap pemberian dana hibah pemkab sudah melalui proses pengajuan, kajian di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta proses pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang.

“Saya bilang omongan Pak Sekda ngawur untuk kedua kalinya. Memang sejak kapan dana hibah 10 miliar untuk gedung parkir lembaga vertikal di Jawa Barat diajukan dan dibahas bersama TAPD dan Banggar. Wong, Anggota Banggar sendiri pernah berbicara di media merasa ‘kecolongan’. Artinya, Banggar DPRD Karawang juga tidak pernah membahas dana hibah 10 miliar ini,” kata Ace.

Oleh karenanya, atas pernyataan Sekda di media masa yang menyatakan pemberian dana hibah 10 miliar sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme, Presidium SEGRAK menantang Sekda Karawang untuk debat terbuka.

“Dalam persoalan ini, saya tantang Pak Sekda sebagai Ketua TAPD untuk debat terbuka. Agar masyarakat Karawang secara keseluruhan tahu bahwa kebijakan Bupati Cellica yang memberikan dana hibah ke lembaga vertikal di Jawa Barat ini merupakan kebijakan dan politik anggaran yang salah kaprah. Karena tidak memenuhi asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat Karawang sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2018,” pungkas Ace.

Lebih lanjut Ace menambahkan, saat ini rakyat juga sedang menunggu janji Ketua DPRD Karawang yang akan mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemda Karawang untuk ‘membatalkan’ pemberian dana hibah 10 miliar kepada lembaga vertikal di Jawa Barat. Hal ini tentu sesuai hasil audiensi masa aksi SEGRAK di ruang rapat paripurna DPRD Karawang, pada Kamis (23/2/2023) kemarin.


• Rls/Asep Kurniawan