= KPH Purwakarta Di Demo Warga Ciampel, Kaur Hukum dan Agraria Perhutani, Yayat Sudrajat : "Kami Masih Menunggu Hasil Keputusan PK" - Nuansa Metro

KPH Purwakarta Di Demo Warga Ciampel, Kaur Hukum dan Agraria Perhutani, Yayat Sudrajat : "Kami Masih Menunggu Hasil Keputusan PK"



Foto : Warga Ciampel saat melakukan unjuk rasa di kantor KPH Purwakarta

www.nuansametro.co.id - Purwakarta
Puluhan warga pemilik tanah blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang lakukan aksi unjuk rasa (unras) di Kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta, Senin (06/02/2023).

Aksi unjuk rasa warga tersebut untuk mencari keadilan dan kebenaran atas sengketa lahan dengan Perum Perhutani, yang saat ini perkaranya masih bergulir di Mahkamah Agung dengan status Peninjauan Kembali (PK)

Setelah sebelumnya Mahkamah Agung RI dengan surat keputusan No 1810/Pdt/2022 tanggal 16 September 2022, telah mengabulkan kasasi Perumahan Perhutani atas perkara sengketa kepemilikan dengan warga Ciampel.

Saat berorasi, kuasa hukum empat warga Ciampel, H. Elyasa Budianto mengungkapkan Perhutani harus pro kepada rakyat jangan mendzalimi rakyat.

"Lahan tersebut sudah di tempati warga secara turun temurun selama puluhan tahun, mereka memilik bukti kepemilikan lahan seperti girik, surat bebas sengketa dari kantor desa, warga pun rutin membayar pajak tiap tahunnya,"  ungkap Elyasa.

Elyasa menegaskan, di aksi unjuk rasa ini pihaknya ingin pihak Perhutani memperlihatkan bukti bukti yang sah dan warga menantang pihak Perhutani untuk sumpah pocong atas kepemilikan lahan tersebut.

Usai berunjuk rasa, perwakilan warga diperkenankan beraudiensi dengan Perum Perhutani KPH Purwakarta, dan diterima langsung Mulyana selaku wakil Kepala Perum Perhutani KPH Purwakarta dan Kepala Urusan Hukum dan Agraria, Yayat Sudrajat.

Kepala Urusan (Kaur) Hukum dan Agraria Perhutani Purwakarta Yayat Sudrajat mengatakan, lahan yang disengketakan seluas 16 Hektare itu, merupakan tanah negara.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, warga Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang memenangi gugatan, namun putusan ini dikalahkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung/ dengan putusan di tanggal 16  September 2022.

"Saat ini kami menunggu hasil keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung, apapun keputusan nya akan kami hormati,"  Ujar Yayat kepada awak media usai menerima audiensi dengan warga Ciampel.

Foto : Perwakilan warga saat beraudiensi dengan Perum Perhutani KPH Purwakarta

Dikatakan Yayat, Perhutani memang tidak memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat, tapi pihaknya memiliki Berita Acara Tata Batas (BATB).

"Kami mengacu pada surat keputusan kawasan perhutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, pada lahan seluas 8,9 Ha,"  tandasnya.

• Irfan