= Rumah Potong Ayam Timbulkan Bau Tak Sedap, Pemdes Jatimulya Diminta Turun Tangan - Nuansa Metro

Rumah Potong Ayam Timbulkan Bau Tak Sedap, Pemdes Jatimulya Diminta Turun Tangan

Rumah potong ayam yang diduga timbulkan bau tak sedap. (Foto: Abd. R) 

www.nuansametro.co.id - Karawang

Warga Dusun Kamurang I RT 04 RW 04 Desa Jatimulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang mengeluhkan keberadaan rumah ayam potong di lingkungannya. Hal tersebut dikarenakan keberadaan rumah ayam potong diduga menimbulkan bau tak sedap.

Menurut warga, keberadaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau rumah ayam potong yang berada di lingkungan pemukiman dan berdampingan dengan rumah warga. Aroma bau yang tidak sedap tentunya mengganggu kenyamanan warga.

"Ya benar-benar terganggu karena baunya bukan main, apalagi kalau arah anginnya kesini haduh," kata salah seorang warga dusun Kamurang I yang berinisial E dan K menyampaikan kepada nuansametro.co.id, Kamis(26/01/2023).

Kemudian, warga mendesak pemerintah desa hingga pemerintah daerah untuk turun tangan menangani keberadaan rumah ayam potong tersebut. Sebab keberadaannya sudah menggangu kenyamanan warga.

"Kami minta pemerintah desa jangan diam saja. Apalagi kami warga dulu sempat melakukan protes dan ditanda tangan semua warga yang merasa keberataan dengan adanya rumah potong ayam itu. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," ujar E. 

Lanjutnya, saya tidak ingin menutup usaha orang, tapi usahanya harus sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan bau, tapi kenyataannya bau menyengat," ujarnya.

Selain itu, mereka juga mengaku, tidak mengetahui berizin atau tidaknya rumah ayam potong tersebut dan mereka juga menduga pembuangan air limbahnya itu langsung disalurkan ke irigasi.

"Kalau masalah izin mah kami tidak mengetahui resmi apa tidaknya, tapi hanya saja kami kalau setiap seminggu lagi mau lebaran itu dikasih 2 ekor ayam aja. Pembuangannya airnya sepertinya langsung ke kali karena kalau pagi-pagi juga di kali darah semua, kotoran dan bulu-bulu itu," ungkapnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Suyanto sebagai pemilik perusahaan rumah potong ayam saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa sudah ada izin dari kecamatan. Selain itu juga menunjukan izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karawang, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil yang dikeluarkan pada tanggal 02 Februari 2015 dan Tanda Daftar Ulang Izin Gangguan (HO) yang dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2015.

"Sudah ada, kecamatan ada, izin perdagangannya ada, dulu kita ada dan HO nya ada kita," terang Suyanto. 

Lebih lanjut, Dia juga mengatakan bahwa untuk pembuangan air limbahnya itu diendapkan terlebih dahulu kemudian langsung dibuang ke kali irigasi atau Solokan. Namun saat nuansametro.co.id meminta untuk meninjau lokasi pengendapan air limbah tersebut, Suyanto seakan-akan tidak merespon.

"Diendapkan dulu baru dibuang ke solokan, ya ada ditempat kita, ini sebenarnya ada perlu apa sih?," katanya. 

Lanjut Suyanto, kalau memang bau saya langsung suruh anak-anak bersihkan, tapi memang kadang-kadang anak-anak kalau cape itu dua hari tidak dibersihkan tapi besoknya langsung dibersihkan. Coba aja di puter kalau memang bau," pungkasnya.(abdul.R)