= Nama Cellica Disebut Dalam Persidangan, LSM Kompak Reformasi Lapor Ke Kejaksaan Agung - Nuansa Metro

Nama Cellica Disebut Dalam Persidangan, LSM Kompak Reformasi Lapor Ke Kejaksaan Agung


Foto : Sekjen LSM Kompak Reformasi saat menyerahkan berkas laporan ke Staff Kajaksaan Agung Republik Indonesia.

www.nuansametro.co.id - Jakarta 
Munculnya nama Cellica Nurrachadiana diduga sebagai penerima uang sebesar 5 Miliar di persidangan dengan nomor perkara 912/Pid.b/2022/PN.Blb, dengan terdakwa Irfan Suryanegara, membuat masyarakat Karawang bertanya-tanya.

Diketahui, dalam persidangan itu Stelly Gandawidjaja sebagai saksi, korban dan pelapor mengakui telah memberikan sejumlah uang ke beberapa politisi termasuk Cellica Nurrachadiana.

Bahkan, Stelly Gandawidjaja tanpa menyebutkan inisial, malah dengan gamblang menyebutkan sejumlah uang yang diberikan kepada orang nomor satu di Karawang itu.

Menanggapi dan menyikapi isu tersebut dan untuk menghindari munculnya spekulasi asumsi, bahkan fitnah dan perlu adanya kejelasan dan kebenaran nyanyian Stelly Gandawidjaja tersebut. Pancajihadi Al Panji selaku Sekjen LSM Kompak Reformasi mendatangi gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melaporkan hal tersebut.

"Pada intinya kedatangan kami ke Kejagung untuk mengantar surat permohonan, agar fakta-fakta di persidangan yang menyebutkan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam persidangan tersebut, Jaksa Agung atau Jampidsus dapat mengembangkan kasus tersebut atau bila perlu diadakan penyelidikan dan penyidikan baru yang muncul dalam persidangan tersebut,"  ungkap Panji dalam press releasenya yang dikirimkan ke Redaksi nuansametro.co.id, Minggu (11/12/2022).

Dengan nomor surat  95/LSMKR-LP/XII/2022 tertanggal 9 Desember 2022, surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Panji juga meminta kepada Kejagung agar melidik dan menyidik fakta baru persidangan tersebut. 

"Tepatnya kami berkirim surat ke Kejagung, karena kami menilai bahwa perkara tersebut merupakan limpahan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung dan untuk selanjutnya dilimpahkan dari Kejagung ke Kejaksaan Negeri Cimahi,"  terangnya.

Namun, Panji menyayangkan sikap Bupati Karawang yang tidak menanggapi atau membantah, apalagi akan melakukan langkah hukum terkait namanya disebut menerima uang lima miliar dari Stelly Gandawidjaja. 

"Mudah-mudahan saja kedatangan kami ke Kejagung mendapatkan respon dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan temuan fakta baru yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Baleendah ini,"  tandasnya.


• Red