= Terduga Pelaku Pungli UMKM di Lapangan Merdeka Dan Cemara Diciduk Polrestabes Medan - Nuansa Metro

Terduga Pelaku Pungli UMKM di Lapangan Merdeka Dan Cemara Diciduk Polrestabes Medan



www.nuansametro.co.id - Medan      Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada tersangka usaha khususnya di Kota Medan, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka pungutan liar (pungli) terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM), Sabtu (05/11/2022).

Kapolrestabes Medan,Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK.,MH mengatakan para tersangka di tangkap dari 2 (dua) lokasi berbeda.

"Tersangka inisial Z dan HR di tangkap di kawasan Jalan Cemara.Sedangkan tersangka inisial EJPP di tangkap dari kawasan Lapangan Merdeka Medan, Kota Medan,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK.,MH menyebutkan para tersangka di tangkap sesuai dengan perintah Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH.,SIK untuk menjaga kegiatan usaha khususnya di Kota Medan.

"Kami melakukan kegiatan operasi penindakan para tersangka pungutan liar (pungli) kepada pedagang dengan dalih uang keamanan dan untuk menjaga lingkungan sekitar,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa, SIK.,MH mengungkapan kegiatan pungutan liar (pungli) yang di lakukan  para tersangka sudah berlangsung sekitar 6 sampai 8 bulan untuk  mengambil uang setiap bulannya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.

"Untuk tersangka pungutan liar (pungli) di Lapangan Merdeka Medan, Kota Medan,tersangka mematok harga sebesar Rp. 4.000.000 kepada pedagang yang berjualan.Di mana saat di tangkap tersangka sedang mengambil uang panjar untuk Lapak Berjualan usaha kecil menengah (UKM) perlapak sebesar Rp.300.000,” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti di amankan berupa Uang Panjar Rp. 300.000,1 Lembar Kwitansi tertulis Rp. 300.000  untuk Lapak Jualan, 1 Lembar Kwitansi kosong, 1 Buah Pulpen, 1 Handphone Android,1 Unit Sepeda Motor Satria Fu BK 5112 AYA.

” Terhadap para tersangka di terapkan Pasal 368 KUHPidana dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” sebutnya.

Menurutnya,kegiatan operasi penindakan tersangka pungutan liar (pungli) tersebut akan terus di lakukan dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.

"Khususnya para pelaku usaha yang berjuang di pagi siang malam,ini lah fokus kegiatan kami untuk menghilangkan segala bentuk pungutan yang di bebankan kepada para pelaku (UMKM),” jelasnya.

Dirinya menyampaikan kegiatan operasi penindakan para tersangka pungutan liar (pungli) juga di laksanakan oleh Polsek-Polsek Jajaran yang setiap harinya di kompolir.

"Harapannya untuk tidak terjadi lagi kedepan.Jadi kami juga harap kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi apa bila mengetahui adanya pungutan liar (pungli). Bukan hanya untuk (UMKM), tapi juga untuk seluruh masyarakat yang ada di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara,” tukasnya.

• Romson Nainggolan