= Penebangan Pohon di Jalan Kamal Raya Tegal Alur Diduga Tanpa Diketahui Aparatur Daerah Setempat - Nuansa Metro

Penebangan Pohon di Jalan Kamal Raya Tegal Alur Diduga Tanpa Diketahui Aparatur Daerah Setempat

 

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Aktivitas penebangan pohon dipinggir Jalan Kamal Raya No.38 RT 03/06 kelurahan Tegal Alur, pada Minggu,(20/11/2022) diduga tidak diketahui oleh Ketua RW 06, pasalnya saat awak media mengkonfirmasi kepada Ketua RW setempat Temon, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait adanya aktivitas penebangan pohon tersebut .

"Waduuh, saya tdak tahu menahu adanya aktivitas penebangan pohon tersebut, silahkan abang konfirmasi kepada pemilik bangunan di sana," Ucap Temon kepada awak Media.

Pantauan awak media di lokasi terlihat bekas tebangan pohon hingga akarnya, sehingga bekas galian akar nampak jelas terlihat.

Saat awak media mengkonfirmasi  ketua RT.03. kelurahan Tegal Alur, Senin,(28/11/2022) di kediamannya, mengutarakan kepada awak media bahwa dirinya sebagai ketua RT.03 tidak mengetahui adanya kegiatan penebangan pohon di daerahnya. 

"Saya tidak tahu bang. Kami sedang ada acara kondangan,"  ucapnya.

Selanjutnya awak media  mengkonfirmasi kepada pihak sektor kehutanan kecamatan Kalideres, Ateng melalui pasilitas WhatsApp. Dirinya mengungkapkan, bahwa penebangan pohon tersebut setelah ditelisik legal, ada surat dari dinas terkait.

"Nang setelah saya cari tau, penebangan pohon tersebut legal ada Rekomtek dari dinas sama ijinnya dari PTSP. Tetapi saya sebagai Kasatpel tidak di konfirmasi terlebih dahulu dari sudin, coba abang cek ke PTSP Tegal Alur untuk ijinnya,"  Jelas Ateng.

Terkait hal tersebut tertuang dalam PerGub prov. DKI Jakarta No .24 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan perlindungan pohon. 
                          Pasal 10 
(1) Penyerahan Pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c 
dilaksanakan oleh: 
a. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan/ masyarakat; 
atau 
b. Badan/masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 
(2) Penyerahan Pohon dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada 
Badan/masyarakat dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: 
a. Badan/masyarakat dapat mengajukan permohonan Pohon 
kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melampirkan 
proposal yang memuat informasi mengenai: 
1. rencana penanaman Pohon; 
2. jumlah dan jenis Pohon; dan 
3. peta/denah lokasi. 
b. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan peninjauan 
lapangan ke lokasi yang dituangkan dalam berita acara 
peninjauan lapangan; 
c. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menolak/menyetujui 
permohonan Pohon atas dasar berita acara peninjauan 
lapangan; dan 
d. serah terima Pohon dituangkan dalam berita acara serah 
terima. 
(3) Penyerahan Pohon dari Badan/masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan dalam rangka menunjang program penghijauan dan dituangkan melalui berita acara serah terima.

Sangat miris saat indonesia sedang gencar-gencarnya mengadakan Gerakan go green menjaga kelestarian bumi, penghijauan kota, namun sangat disayangkan malah ada dugaan para oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, diduga sengaja menebang pohon. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah, masyarakat dan semua unsur .

Untuk teknis pemangkasan juga tertulis dilaksanakan Suku Dinas Pertamanan, Penebangan pohon jalur atau yang biasa kita sebut dengan pohon pemda (pemerintah daerah) harus memenuhi persyaratan khusus serta harus memiliki izin dari pemda itu sendiri.


•  ZuL