= Perihal Kenaikan Gas Elpiji 3 Kg, Bupati Subang Dituding Buat Keputusan Tidak Pro Rakyat - Nuansa Metro

Perihal Kenaikan Gas Elpiji 3 Kg, Bupati Subang Dituding Buat Keputusan Tidak Pro Rakyat



Foto : Koordinator Paguyuban Baraya Subang Karawang, Dudung Ridwan

www.nuansametro.co.id - Subang
Bupati Subang H. Ruhimat, menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kenaikan Harga Eceran Tertinggi ( HET) Gas Elpiji 3 Kg, dari Harga eceran Tertinggi Rp.16.000 menjadi Rp.19.000, atau naik Rp.3000. 

Keputusan Bupati itu dinilai merupakan keputusan yang tidak pro rakyat, hal ini di ungkapkan Koordinator Paguyuban Baraya Subang Karawang, Dudung Ridwan.

Dudung menyayangkan Keputusan Bupati, karena seperti di ketahui saat ini masyarakat dalam kondisi Pemulihan Ekonomi pasca Pendemi Covid-19, tentunya Bupati harus punya sikap bijak menyikapi persoalan ini

Lebih jauh Dudung mengatakan, bahwa kenaikan HET LPG dalam penentuannya harus melalui kajian khusus secara sosial dan ekonomi, serta harus dibahas dalam forum yang melibatkan seluruh komponen atau pihak yang berkepentingan, termasuk dalam hal ini pihak legislatif dan yudikatif, tidak sembarangan mengambil keputusan seperti saat ini.

Bahkan menurut Dudung, berdasarkan informasi yang didapatkannya, kenaikan diduga tidak dengan melalui proses sosialisasi kepada masyarakat, sehingga pihaknya menilai jika Bupati terkesan lebih memihak kepada kepentingan kelompok pengusaha tertentu terkait kenaikan LPG 3 kg. 

"Ironisnya kenaikan ini sebelumnya sudah di wanti-wanti oleh Ketua Komisi VII DPR RI, agar Daerah tidak menaikan harga LPG 3 KG, tetapi hal ini tidak di indahkan oleh Bupati Subang,"  jelas Dudung.

"Kami sebagai bagian dari masyarakat Subang, dan semua keluarga kami tinggal di Subang dan mereka mengeluhkan terkait kenaikan LPG. Kami juga merasa Kecewa dengan Keputusan Bupati Subang ini, dulu waktu harga 16.000 saja sampai ke tangan konsumen dengan Harga 25.000. Apalagi sekarang naik, bisa 30.000 ke tangan konsumen dalam hal ini masyarakat, jelas ini sangat memberatkan bagi rakyat kecil dan juga pedagang kecil dengan penghasilan yang tidak tetap,"  tandasnya.

Dudung meminta kepada Bupati Subang, agar mengkaji Ulang dan mengikuti prosedur serta tahapan Kenaikan HET Gas LPG 3 Kg, serta mencabut Keputusan tersebut.

"Jika tidak mengevaluasi kembali keputusan tersebut, maka jelas, kami menilai Bupati lebih pro kepada kepentingan pengusaha di bandingkan kepentingan masyarakat kecil,"  Pungkas Dudung.

• Dedi/Red